Bencana alam maupun bencana yang disebabkan karena ulah manusia kerapkali mengakibatkan kerugian baik korban jiwa dan kerugian materi meliputi harta benda, kerusakan fisik infrastrukstur, dan kerusakan non fisik. Artinya, kejadian bencana dapat menyasar dimensi sosial dan ekonomi sehingga upaya penanggulangan bencana perlu dilakukan secara komprehensif─baik sebelum, pada saat berlangsungnya kejadian, maupun setelah kejadian bencana.
Dilatarbelakangi dengan alasan tersebut, pada Jumat (11/3) lalu, Program Magister Ilmu Sosial Universitas Katolik Parahyangan (MIS Unpar) bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan Workshop Manajemen Bencana dengan mengusung tema “Peran Masyarakat dalam Penanganan Bencana”.
Kegiatan yang diselenggarakan pada pukul 08.00-13.30 WIB di Aula Gedung Pascasarjana Unpar Jalan Merdeka No.30, Bandung tersebut, mengundang Dr. Surono (Mitigasi Bencana Nasional) selaku narasumber dalam materi “Mitigasi Bencana Alam Geologi”.
Dalam pemaparannya, Dr. Surono mengatakan bahwa upaya pengurangan risiko bencana yang paling efektif adalah dengan meningkatkan kapasitas masyarakat terhadap bencana. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, dan geladi bencana. Adapun kegiatan pelatihan masyarakat terbagi ke dalam empat (4) tahapan yaitu kelembagaan, kesiapsiagaan masyarakat, sistem peringatan dini, dan infrastruktur mitigasi.
Pemaparan serupa dilengkapi oleh Prof. Paulus Pramono Rahadjo, Ph.D. (Akademisi dan Praktisi) dalam materi “Bencana Alam di Indonesia.”
“Sistem manajemen bencana yang baik diterapkan melalui pengurangan risiko bencana. Bencana tidak hanya disebabkan oleh alam tetapi juga ulah manusia. Disaster does not kill you, but the buildings do!”, jelas Prof. Paulus.
Masyarakat dalam konteks kebencanaan merupakan obyek sekaligus subyek yang terkena dampak dari kejadian bencana, sementara pemerintah merupakan aktor sentral yang bertanggung jawab dalam penanggulangan bencana. Kendatipun demikian, peran masyarakat perlu mendapat perhatian dan dimunculkan sehingga penanganan sejak sebelum bencana, pada saat bencana, dan setelah bencana menjadi efektif.
Adapun penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada; menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; menghargai budaya lokal; membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Merujuk kepada tujuan tersebut, Ir. Siswanto Budi Prasojo, M.M. (Director for Socio-economic Recovery and Improvement– BNPB) dalam materi “Dimensi Sosial Ekonomi dalam Manajemen Bencana”, mengatakan bilamana peran masyarakat dalam penanganan bencana dapat didorong dengan program pemberdayaan pasca bencana meliputi pemahaman terhadap ancaman atau bahaya bencana, kerentanan terhadap bencana, dan kapasitas manusia dalam menghadapi potensi terjadinya bencana.