UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) kembali mengantongi izin pembukaan Program Studi (Prodi) baru, yaitu Prodi Agribisnis Pangan pada Program Sarjana Terapan (D4). Izin pembukaan tersebut secara resmi diterima Rektor UNPAR Prof. Tri Basuki Joewono dari Kepala Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat & Banten M. Samsuri, di Gedung Diklat LLDIKTI IV, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Selasa (17/9/2024).
Izin pembukaan Prodi tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 245/D/O/2024 tentang Izin Pembukaan Program Studi Agribisnis Pangan Program Sarjana Terapan pada Universitas Katolik Parahyangan.
Lebih lanjut, dalam SK tersebut diatur pula agar UNPAR memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana yg dimaksud paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.
“Rektor Universitas Katolik Parahyangan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi,” demikian keputusan Mendikbudristek yang ditetapkan di Jakarta pada 6 September 2024.
Kepala LLDIKTI IV M. Samsuri pun mengapresiasi UNPAR atas capaiannya kembali menambah Prodi baru. Ia berpesan ada beberapa hal yang harus segera diselesaikan oleh PTS setelah mendapatkan izin pembukaan prodi. Di antaranya penataan dan kodifikasi Prodi; segera melengkapi dokumen ke PDDikti untuk mengisi Prodi terkait; meminta penetapan status akreditasi ke LAM atau BAN PT, dan melakukan proses penerimaan mahasiswa baru. (KTH-Humas UNPAR)