UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) berkomitmen memberikan kesempatan belajar seluasnya bagi calon mahasiswa yang berpotensi akademik namun secara ekonomi memerlukan bantuan. Beasiswa Silih Asuh diberikan bagi mahasiswa UNPAR maupun calon mahasiswa baru angkatan 2022 dan dibuka secara umum, khususnya bagi penyandang disabilitas dan yatim piatu.
Berbagai beasiswa yang disediakan UNPAR, termasuk di antaranya Beasiswa Silih Asuh diinisiasi atas dorongan para pendiri UNPAR untuk mewujudnyatakan semangat keberpihakan kepada yang lemah atau dikenal dengan istilah Preferensial Option For The Poor. Selain itu, beasiswa juga diberikan untuk memotivasi mahasiswa dan calon mahasiswa agar mampu mengaktualisasi dan meningkatkan kualitas diri.
Tak hanya bagi mahasiswa aktif, Beasiswa Silih Asuh juga disediakan bagi calon mahasiswa baru 2022. Untuk calon mahasiswa baru, saat mendaftarkan diri melalui pmb.unpar.ac.id bisa lakukan pengajuan/pendaftaran beasiswa dengan mengikuti petunjuk.
Beasiswa Silih Asuh ditujukan bagi mereka yang memiliki kendala finansial saat menjalani perkuliahan. Selain itu, beasiswa ini juga diperuntukan bagi mahasiswa penyandang disabilitas atau kebutuhan lain (faktor ekonomi dan kesehatan) serta bagi mahasiswa yatim piatu yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
Melalui Beasiswa Silih Asuh, baik mahasiswa maupun calon mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk bisa menyelesaikan pendidikannya di UNPAR. Meski di tengah keterbatasan finansial, fisik/kesehatan, atau kendala lainnya.
Kepala Biro Kemahasiswaan dan Alumni (BKA) UNPAR Saptono P.W. mengatakan, untuk calon mahasiswa baru, saat mendaftarkan diri melalui pmb.unpar.ac.id, bisa memilih pengajuan/pendaftaran beasiswa. Saat ini, UNPAR membuka jalur Ujian Saringan Masuk (USM) III hingga 5 Juli 2022 dan jalur seleksi khusus nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) hingga 19 Juli 2022 bagi para calon mahasiswa yang telah mengikuti Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2022.
Adapun beberapa syarat penting yang harus diunggah, yaitu:
- Surat permohonan beasiswa ditujukan ke Rektor UNPAR
- Slip gaji/surat keterangan penghasilan orang tua
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu/Surat Keterangan Miskin dari Dinas Sosial, atau jika merupakan anak yatim piatu/yatim/piatu, atau penyandang disabilitas, bisa upload surat resmi dari dinas terkait yang menyatakan salah satu keterangan tersebut
- Testimoni diri (alasan pengajuan beasiswa)
Adapun persyaratan bagi mahasiswa aktif UNPAR, yaitu:
Umum
- Mahasiswa aktif yang sedang menempuh minimal semester 3 sampai maksimal semester 7 pada program studi sarjana
- IPS minimal 2,00
- Fotokopi sertifikat SIAP
- Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Dinas Sosial atau Kartu Indonesia Pintas (KIP)
- Fotokopi Kartu Keluarga terbaru, KTP orang tua, Kartu BPJS/Asuransi Kesehatan
- Foto ukuran 3R: tampak depan rumah, ruang keluarga, ruang makan, dan dapur
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua (baik ayah maupun ibu). Apabila biaya hidup dibantu wali, maka slip gaji wali juga disertakan
- Testimonial alasan pengajuan beasiswa yang ditulis oleh mahasiswa dengan diketahui oleh orang tua/wali
Penyandang Disabilitas
- Memiliki tenaga pendamping dan peralatan penunjang studi untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar di unpar
- Surat keterangan resmi dari dokter/tenaga medis perihal tingkatan kemampuan mahasiswa untuk dapat mengikuti studi reguler di unpar
- Fotokopi sertifikat SIAP
- Lolos seleksi PMDK/USM dan mengajukan permohonan beasiswa
- Fotokopi Kartu Keluarga, KTP orang tua, Kartu BPJS/asuransi kesehatan
- Slip gaji atau surat keterangan penghasilan orang tua (baik ayah maupun ibu). Apabila biaya hidup dibantu oleh wali, maka slip gaji wali juga disertakan
- Surat persetujuan dari yayasan/lembaga penyandang disabilitas bahwa yang bersangkutan dinyatakan mampu menjalani perkuliahan di lembaga formal
- Testimonial alasan pengajuan beasiswa yang ditulis oleh mahasiswa, dengan diketahui oleh orang tua/wali
Yatim Piatu:
- Surat keterangan dari pihak panti asuhan/sosial terkait status orangtua dan tempat tinggal mahasiswa
- Surat pengangkatan pengurus atau penanggung jawab panti asuhan/sosial
- Fotokopi surat pendirian panti asuhan/sosial
- Perhitungan pengeluaran dana yang dialokasikan panti asuhan/sosial bagi mahasiswa
- Testimonial alasan pengajuan beasiswa yang ditulis oleh mahasiswa dengan diketahui oleh wali.
Adapun besaran beasiswa, yaitu;
1. Umum: beasiswa full UKPS+SKS (Jika ada SKM/KIP)
2. Penyandang Disabilitas: Maksimal UKPS+24 SKS, dengan tahap evaluasi di akhir semester 4
3. Yatim Piatu: Maksimal UKPS+24 SKS dengan tahap evaluasi di akhir semester 4
Penyaluran beasiswa kepada para mahasiswa, dilakukan secara administratif dalam bentuk pengurangan jumlah tagihan biaya studi dan tidak dalam bentuk tunai. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)