UNPAR.AC.ID, Bandung – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Surya resmi bersatu ke Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Izin penyatuan tersebut diterima Anggota Pengurus Yayasan UNPAR lr. lwan Supriadi dan Rektor UNPAR Prof. Tri Basuki Joewono dari Kepala Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat & Banten M. Samsuri, di Aula Gedung A LLDIKTI IV, Jalan Penghulu H. Hasan Mustafa No. 38, Kota Bandung, Senin (9/9/2024).
Izin penyatuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI No. 566/E/O/2024 tentang Izin Penyatuan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surya di Kabupaten Tangerang ke Universitas Katolik Parahyangan di Kota Bandung yang Diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Katolik Parahyangan.
“Memberikan izin penyatuan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surya di Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan oleh Yayasan Surya Institut ke Universitas Katolik Parahyangan di Kota Bandung yang diselenggarakan oleh Yayasan Universitas Katolik Parahyangan di Kota Bandung,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen tersebut.
Lebih lanjut, UNPAR juga wajib memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan sistem penjaminan mutu internal yang hasilnya diajukan kepada Badan AKreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh akreditasi; dan melaporkan hasil penyelenggaraan program studi sebagaimana dimaksud dalam paling lambat 1 (satu) bulan setiap akhir semester kepada Mendikbudristek melalui Kepala LLDIKTI setempat.
Surat Keputusan tersebut mengatur pula bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 140/D/O/2009, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 134/E/O/2024 dan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 490/E/O/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Seluruh ketentuan mengenai penyelenggaraan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Surya di Kabupaten Tangerang yang diselenggarakan oleh Yayasan Surya Institut dinyatakan tidak berlaku,” demikian diputuskan lebih lanjut dalam Keputusan Mendikbudristek RI tersebut yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 September 2024. (KTH-Humas UNPAR)