Sesuai dengan instruksi pemerintah, yaitu Menteri Dalam Negeri, mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) guna mengendalikan pandemi Covid-19, Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Kampus hingga 8 Februari 2021.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor III/R/2021-01/0222 sekaligus memperbarui Surat Edaran No. III/R/2020-12/0052. Secara umum, surat edaran ini mengatur aktivitas kerja dosen dan tenaga kependidikan, serta pengetatan protokol Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Unpar.
Unpar mewajibkan semua Dosen Non Struktural untuk menjalankan bekerja dari rumah atau work from home (WFH). dengan izin yang diajukan oleh Wakil Dekan II kepada Satgas Unpar Fights Covid-19 apabila perlu datang ke kampus. Bagi Dosen Struktural dan tenaga kependidikan, diadakan pengaturan bekerja dari kantor tidak lebih dari dua hari dalam satu minggu sesuai koordinasi oleh pimpinan unit.
Apabila diperlukan kegiatan luar jaringan (luring), maka pertemuan tersebut harus dibatasi maksimal 25 persen kapasitas ruang. Diterapkan pula jam aktivitas kampus antara pukul 09.00 hingga 15.00, dengan batas toleransi hingga pukul 16.00. Penerimaan tamu di area kampus juga dibatasi pada jam kerja tersebut, dan hanya dapat dilakukan di Lobby Rektorat Unpar.
Seluruh kebijakan ini tidak lain dilakukan Unpar dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 agar tidak masuk ke lingkungan kampus. Seluruh komunitas akademik Unpar serta masyarakat umum diharapkan dapat mendukung kebijakan tersebut.
Surat Edaran selengkapnya dapat dibaca di sini.