UNPAR.AC.ID, Bandung – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (BEM UNPAR) melalui Departemen Kesejahteraan Mahasiswa dan Humas Internal bekerja sama dengan L’Oréal Paris mengadakan 5D Metodologi Melawan Pelecehan Seksual di Ruang Publik atau Pelatihan Stand Up, Selasa (3/10/2023), di Ruang Multifungsi PPAG UNPAR. Program ini pun melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNPAR.
Mengutip laman resmi L’Oréal Paris, Rabu (4/10/2023), pelatihan Stand Up Melawan Kekerasan Seksual di Ruang Publik merupakan program pelatihan dan upaya peningkatan kesadaran atas isu kekerasan seksual di ruang publik yang dikembangkan oleh L’Oréal Paris bekerja sama dengan organisasi non-profit Right To Be sejak 8 Maret 2020.
Program ini menawarkan metodologi 5D (Dialihkan, Ditegur, Dokumentasikan, Dilaporkan, Ditenangkan) yang telah teruji untuk membantu baik pria maupun perempuan di seluruh dunia dalam mengintervensi pelaku kekerasan seksual ketika mereka menyaksikan atau mengalami kekerasan di ruang publik dengan aman.
Acara tersebut diawali dengan kata sambutan oleh Deddy Lukmanda selaku Brand Business Leader L’oreal Paris atas terselenggaranya kegiatan ini di UNPAR.
“Sebagai brand yang berlandaskan perempuan, L’oreal Paris percaya bahwa setiap orang itu berharga. Oleh itu kami bekerjasama untuk memberikan pelatihan metodologi 5D untuk melawan kekerasan seksual di ruang publik. Kami harapkan di acara ini kita bersama dapat menerapkan metodologi 5D untuk menciptakan lingkungan bebas kekerasan seksual. Terima kasih UNPAR atas komitmen, kerja sama, dan kolaborasinya juga rekan-rekan yang telah menghadiri acara ini,” ucapnya.
Ketua Satgas PPKS UNPAR Dr. Niken Savitri, S.H., MCL. memaparkan bahwa terdapat beberapa kategori yang termasuk ke dalam tindak kekerasan seksual khususnya di ruang publik.
Hal-hal yang termasuk ke dalam kekerasan seksual adalah sebagai berikut:
- Catcalling atau memanggil orang lain dengan maksud merayu atau bernuansa seksual
- Menatap korban dengan nuansa seksual yang membuat korban tidak nyaman
- Mengirimkan pesan. lelucon, gambar, ataupun video yang bernuansa seksual tanpa adanya persetujuan
- Mengambil foto, screenshot, dan merekam video korban dengan nuansa seksual tanpa adanya persetujuan
- Mengunggah foto/video atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
“Kekerasan seksual itu sekarang sudah diperluas bukan hanya sekedar berhubungan intim tetapi juga lainnya,” tuturnya.
Dr. Niken mengatakan bahwa beberapa hal lain yang juga termasuk ke dalam pelecehan seksual yaitu:
- Membuat lelucon seksual atau bernuansa seksual
- Mengintip seseorang yg sedang melakukan kegiatan pribadi dan atau menyebarkannya
- Membujuk korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- Memaksa korban untuk melakukan hubungan atau transaksi seksual
- Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi pada korban
- Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan memasukkan benda atau bagian tubuh pada Korban Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan hubungan seksual
“Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan hubungan seksual, ini biasanya terjadi dalam hubungan yang sangat dekat tetapi ini juga bisa terjadi dalam hubungan yang tidak dikenal,” ujarnya.
Dirinya pun menyampaikan prosedur pengaduan Satgas PPK UNPAR adalah sebagai berikut:
- Saksi atau korban Kekerasan Seksual dapat melaporkan pada:
Hotline : 081320744852
Email : satgasppks@unpar.ac.id
Instagram : satgasppks.unpar
Form Aduan: https://bit.ly/FormLayananPengaduanKekerasanSeksualdiUniversitasKatolikParahyangan
- Satgas PPKS melakukan verifikasi dan asesmen awal
- Mengadakan Rapat Terbatas antar anggota Divisi Pengaduan & Penanganan Satgas PPKS
- Melaporkan hasil rapat dan memberikan rekomendasi pada Rektor UNPAR
- Rektor memberikan keputusan mengenai tindak lanjut kasus
- Pelaksanaan keputusan dari Rektor
“Silakan kalian lapor pada Satgas PPKS, nanti akan ditindaklanjuti serta kerahasiaan nama pelapor serta korban akan aman dan di jaga,” ucapnya. (JES-Humkoler UNPAR)