Seminar “Lawan Korupsi: Apa, Bagaimana dan Kemana?”

Seminar KPK2

Dalam rangka memberikan penjelasan umum pada mahasiswa Fakultas Hukum UNPAR mengenai Tindak Pidana Korupsi sebagai bagian dari realisasi kerjasama antara  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Fakultas Hukum UNPAR yaitu TIM PEREKAMAN PERSIDANGAN TIPIKOR – KPK, selaku satu-satunya Universitas yang memegang kewenangan persidangan tersebut di wilayah hukum Jawa Barat,  maka Fakultas Hukum UNPAR melaksanakan Kegiatan seminar dengan tema “LAWAN KORUPSI : APA, BAGAIMANA  DAN  KEMANA?”

Acara tersebut diselenggarakan oleh Tim Perekaman Tindak Pidana Korupsi – KPK Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Periode 2012-2013, pada tanggal 27 November 2013 bertempat di Gedung 2 Fakultas Hukum UNPAR dengan diikuti oleh 180 orang peserta.

Diskusi panel dimoderatori oleh Ketua Tim Koordinator Perekaman Persidangan Tipikor-KPK Fakultas Hukum UNPAR, RB. Budi Prastowo, S.H., M.H., dengan para pembicara:

  1. Romo Agus Rachmat W., memberikan materi dari kajian filsafat keuangan.
  2. Agustinus Pohan., SH., MS, memberikan materi mengenai Tindak Pidana Korupsi dari sudut pandang akademisi yang dikaitkan dengan fenomena undang-undang yang saat ini berlaku serta akan berlaku yang berpengaruh terhadap upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Insan Fachmi dari pihak KPK, Direktorat pembinaan jaringan kerja antar komisi dan instansi. Memberikan materi tentang tugas dari KPK saat ini, cara penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
  4. Oce Madril, S.H., M.A., Direktur Utama Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjahmada (PUKAT UGM) memberikan materi  tentang fenomena Tindak Pidana Korupsi di wilayah hukum Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah mereka teliti dan sempat membantu menyelidiki beberapa kasus. Serta sharing tentang terbentuknya PUKAT UGM, kedudukan PUKAT UGM yang memberikan beban SKS wajib bagi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai kerja lapangan dan menerangkan kegiatan rutin yang mereka (PUKAT) lakukan demi efektifitas terselenggaranya lembaga tersebut.
  5. Perwakilan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) yaitu Lalola Ester, S.H. memberikan materi tentang fenomena akibat dari tindak pidana korupsi di Indonesia secara umum serta memberikan data-data serta grafik rata-rata tingkat tindak pidana korupsi di Indonesia serta menjelaskan bagaimana tugas ICW sebagai lembaga pengawas serta kontrol korupsi yang marak terjadi di Indonesia.

 

Berita Terkini

Keadilan Restoratif untuk Anak

Keadilan Restoratif untuk Anak

UNPAR.AC.ID, Bandung - Kasus perundungan (bullying) di SMA Binus International School Serpong, Tangerang Selatan memasuki babak baru. Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dan delapan orang anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus tersebut. Temuan...

Prestasi Gemilang UKM Badminton UNPAR di Liga Pelajar Nusantara 2024

Prestasi Gemilang UKM Badminton UNPAR di Liga Pelajar Nusantara 2024

UNPAR.AC.ID, Bandung – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Badminton Universitas Parahyangan (UNPAR) telah menorehkan tinta emas dalam sejarah olahraga kampus dengan meraih prestasi membanggakan pada Liga Pelajar Nusantara 2024, yang diselenggarakan di Bogor. Dengan...

Kontak Media

Humas UNPAR

Kantor Sekretariat Rektorat (KSR), Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung 40141 Jawa Barat

Nov 28, 2013

X