Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) bekerjasama dengan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (Sekretariat KSSK) menggelar kuliah umum dan diskusi terbatas bertajuk “Kerangka Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan”. Acara yang diselenggarakan pada Selasa (18/2/2020) bertempat di Unpar dan dihadiri oleh mahasiswa dan akademisi. Acara secara resmi dibuka oleh kata sambutan dari Dr.iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum.
Sesi kuliah umum mengundang Bob Arfan (Kepala Divisi Hukum, Sekretariat KSSK, Alumnus FH Unpar) dan Munafsin Al Arif (Kepala Divisi Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan I, Sekretariat KSSK) sebagai pembicara. Dalam sesi ini, pembicara membahas tentang kerangka kebijakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan di Indonesia dan sistem keuangan Indonesia dan koordinasi antar lembaga yang ada.
Belajar dari krisis keuangan asia dan global, Indonesia perlu untuk membentuk tiga hal, yakni dasar hukum untuk tindakan pencegahan dan penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan (SSK), koordinasi yang kuat antar lembaga yang terkait dengan sistem keuangan dalam memelihara SSK, dan penerapan praktik terbaik/lazim dalam pencegahan dan penanganan permasalahan SSK.
Mencegah Krisis
Sistem keuangan Indonesia yang terbagi ke dalam sektor jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas perekonomian nasional. Interkonektivitas antar lembaga dan antar instrumen keuangan di Indonesia sangatlah tinggi, maka pemerintah perlu memperhatikan koordinasi antar lembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan yang sesuai dengan kewenangan.
Dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi global yang diperkirakan masih diwarnai dengan revisi ke bawah, terdapat beberapa tindak lanjut yang perlu Indonesia ambil untuk mencegah terjadinya krisis dalam negara. Pertama, dibentuknya komitmen dari keempat lembaga anggota KSSK untuk melaksanakan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), khususnya untuk pencegahan krisis.
Kedua, dibentuknya komitmen dari industri perbankan, khususnya Bank Sistemik untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan, antara lain melalui pelaksanaan praktik perbankan yang prudent serta implementasi konsep bail-in. Terakhir, masyarakat dan industri turut mengambil peran dalam mengawasi pelaksanaan tugas KSSK dan lembaga yang terlibat di dalamnya.
Kemudian pada sesi kedua, diskusi terbatas mengundang Deni Ridwan (Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Sekretariat KSSK), Indra Gunawan (Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Sekretariat KSSK), dan Hermawan Wibowo (Direktur Grup Pelaksanaan Resolusi Bank, LPS) sebagai pembicara. Pada sesi ini, pembicara membahas tentang pentingnya perencanaan tindakan pencegahan krisis keuangan. Hal ini dikarenakan sebagian besar dari krisis global yang sudah terjadi bukan merupakan suatu kejadian tunggal, melainkan berbarengan dengan peristiwa lain dan menimbulkan efek domino baik secara domestik maupun internasional.
Kilas Balik
Dalam kesempatan ini, pembicara mengulas kembali mengenai peristiwa krisis moneter tahun 1998 di Indonesia. Pada tahun 80-an, pendirian bank di Indonesia menjamur ketika pemerintah menggeser sumber pembiayaan fiskal menjadi sektor privat. Dengan melonggarkan perizinan pendirian bank, pemerintah tidak dapat melakukan pengawasan atas pihak mana yang layak untuk menyimpan uang rakyat, sehingga individu memiliki keleluasaan untuk menjadi bankir. Kelonggaran ini membuat perilaku risk taking perbankan meningkat dan mengakibatkan kondisi di mana Indonesia sangat rentan terhadap dampak dari krisis keuangan.
Krisis tahun 1998 melatar belakangi munculnya pemikiran di pemerintah bahwa penting untuk memiliki proses atau pendekatan sistemis dalam menangani krisis agar penanganannya dapat dilakukan secara struktural. Hingga saat ini, Indonesia terus menjadi referensi studi krisis. Dengan upaya recovery yang baik, perekonomian negara berhasil kembali tumbuh meskipun krisis yang melanda Indonesia sangatlah parah. Selain itu, Indonesia juga merupakan salah satu negara yang aktif dalam meningkatkan kesadaran untuk mengantisipasi krisis lewat program-program simulasi.
Melalui acara ini, pembicara mengajak peserta untuk mengenal lebih dalam mengenai krisis keuangan dan bagaimana langkah penanganannya. Indonesia harus membayar mahal untuk mendapatkan pelajaran penting tersebut, diharapkan di masa depan tidak perlu membayar mahal lagi karena Indonesia sudah mempersiapkan langkah-langkah mitigasi yang lebih baik. (MGI/DAN)