UNPAR.AC.ID, Bandung – Rektor Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Mangadar Situmorang, Ph.D., resmi menetapkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNPAR periode 2022-2024, pada Selasa (18/10/2022). Keberadaan Satgas PPKS diharapkan dapat menciptakan kampus aman tanpa kekerasan seksual.
Sebanyak 13 orang yang terdiri dari 5 dosen, 2 tenaga kependidikan, dan 6 mahasiswa dilantik sebagai Satgas PPKS UNPAR. Satgas PPKS UNPAR ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: III/PRT/2022-10/084 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan. Keputusan tersebut ditetapkan per tanggal 18 Oktober 2022.
Adapun struktur Satgas PPKS UNPAR sebagai berikut:
- Dr. Niken Savitri, S.H., MCL (Ketua Satgas PPKS UNPAR)
- Nastiti Anggarini Wiraputri, S.Psi., CGA (Sekretaris)
- dr. Andre Somba Gugun Samosir, DHPE (Anggota)
- Dr. Rulyusa Pratikto, S.AB.,M.S.E (Anggota)
- Anggia Valerisha, S.IP., M.Si. (Anggota)
- Yulia Indrawati Sari, Ph.D (Anggota)
- Yohanes B. Anggono Susilo, S.Psi, CGA (Anggota)
- Farhan Hadian (Anggota)
- Felicia Angelina Sitepu (Anggota)
- Penti Aprianti (Anggota)
- Sesilia Rainaputri Jans (Anggota)
- Alesha Lovadena Harmein (Anggota)
- Taufik Akbar (Anggota)
Rektor UNPAR Mangadar Situmorang, Ph.D., mengungkapkan bahwa hal ini sejalan dengan strategi jangka panjang UNPAR 2040 yang diharapkan terbentuknya keadaban baru yang bersifat humanum, kreatif, pluralis, dialogis, dan ekologis.
“Saya kira kita semua bersepakat, berkomitmen, merawat, menjaga, dan mengembangkan UNPAR sebagai tempat belajar mengajar yang hangat, sehat, kreatif, progresif, dan saling memanusiakan satu sama lain,” tutur Rektor.
Dalam Visi UNPAR, lanjut Rektor, penggalan kalimat yang mengatakan UNPAR menjadi komunitas akademik humanum. Ada atribut humanum yang melekat pada seluruh proses akademik yang berbasis pada Spiritualitas dan Nilai-Nilai Dasar UNPAR (SINDU).
“Tidak ada kekhawatiran dan kecemasan akan menghadapi apa yang kita sebut kekerasan seksual. Sekali lagi, pembentukan Satgas PPKS ini sejatinya mau menegaskan keinginan kita, harapan kita, supaya kampus ini sungguh menjadi tempat yang nyaman bagi setiap orang,” ucap Rektor.
Sebelumnya, UNPAR telah menerbitkan Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan UNPAR per 20 Juni 2022. UNPAR menjamin kepentingan bagi korban hingga pemberian sanksi berat untuk pelaku berupa pemberhentian status bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan UNPAR.
Beleid tersebut dituangkan dalam peraturan Nomor III/PRT/2022-06/049 dan mengatur pula pengenaan sanksi bagi pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku. Lebih lanjut, pengenaan sanksi diberikan sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang disampaikan kepada Rektor UNPAR.
Melalui Satgas PPKS yang telah dibentuk, UNPAR menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual (KS). Penanganan KS dilakukan melalui pendampingan; pelindungan; pengenaan sanksi administratif; dan pemulihan korban. Dalam hal ini, penanganan dilakukan oleh Satgas PPKS UNPAR.
Upaya pendampingan yang diberikan mencakup konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan/atau bimbingan sosial serta rohani. Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan korban atau saksi. Jika korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, maka persetujuan diberikan oleh orang tua atau wali korban.
Sementara pengenaan sanksi administratif bagi pelaku jika terbukti benar melakukan KS akan dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang disampaikan kepada Rektor.
Sanksi yang diberikan diantaranya berupa:
- Teguran tertulis; atau
- Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal Universitas atau media massa;
- Pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh haknya; dan
- Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen atau tenaga kependidikan, atau pelarangan beraktivitas di kampus bagi warga sekitar kampus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara bagi mahasiswa pemberian sanksi juga meliputi:
- Pemberian skors;
- Pencabutan beasiswa; dan
- Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
Dalam hal ini, Rektor berhak menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang sudah direkomendasikan oleh Satgas PPKS dengan pertimbangan:
- Korban merupakan penyandang disabilitas;
- Dampak KS yang dialami korban; dan/atau
- Pelaku merupakan anggota Satgas PPKS UNPAR atau pejabat struktural.
- UNPAR pun memastikan dalam masa pemulihan korban, tidak akan mengurangi hak korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Korban KS juga berhak atas jaminan kerahasiaan dirinya; meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan dari UNPAR melalui Satgas; hingga memperoleh fasilitas di bidang akademik atau keuangan yang dibutuhkan sesuai rekomendasi Satgas.
Pelaporan terhadap kekerasan seksual di wilayah kampus UNPAR dapat dilakukan melalui Hotline: 0813-2074-4852 dan Email: satgasppks@unpar.ac.id. (RBF_Humkoler UNPAR)