UNPAR.AC.ID, Bandung – Rektor Universitas Katolik Parahyangan Prof. Ir. Tri Basuki Joewono, Ph.D. menetapkan pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNPAR periode 2024-2026. Sebanyak 13 orang yang terdiri dari 4 dosen, 3 tenaga kependidikan, dan 6 mahasiswa diangkat sebagai Satgas PPKS UNPAR, Senin (21/10/2024).
Sebagaimana diketahui, Satgas PPKS UNPAR pertama kali resmi dibentuk pada 18 Oktober 2022. Keberadaan Satgas PPKS diharapkan dapat menciptakan kampus aman tanpa kekerasan seksual.
Satgas PPKS UNPAR ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Katolik Parahyangan Nomor: III/KEP/2024-10/0143 tentang Pengangkatan Pengurus Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Katolik Parahyangan Periode 2024-2026. SK tersebut ditetapkan di Bandung, 18 Oktober 2024.
Adapun struktur Satgas PPKS UNPAR sebagai berikut:
Nama | Unsur | Jabatan dalam Satgas |
Yulia Indrawati Sari, Ph.D. | Dosen | Ketua |
Ignatius Susanto, S.H., M.H. | Tendik | Sekretaris |
Yohanes B. Anggono Susilo, S.Psi, CGA | Tendik | Anggota |
Dr. Rulyusa Pratikto, S.AB.,M.S.E | Dosen | Anggota |
Elisabeth Adyiningtyas S. D., S.IP., M.A., Ph.D. | Dosen | Anggota |
Nastiti Anggarini Wiraputri, S.Psi., CGA | Tendik | Anggota |
Yunita, S.H., L.L.M. | Dosen | Anggota |
Farhan Hadian | Mahasiswa | Anggota |
Alvyna Naima Anwar | Mahasiswa | Anggota |
Grace Imanuela Sare Derio | Mahasiswa | Anggota |
Letitia Olga Tiffanya | Mahasiswa | Anggota |
Patrick Rafael Wijaya | Mahasiswa | Anggota |
Roybafihi A. Muharram | Mahasiswa | Anggota |
Melalui Satgas PPKS yang telah dibentuk, UNPAR menyediakan layanan pelaporan Kekerasan Seksual (KS). Penanganan KS dilakukan melalui pendampingan; pelindungan; pengenaan sanksi administratif; dan pemulihan korban. Dalam hal ini, penanganan dilakukan oleh Satgas PPKS UNPAR.
Upaya pendampingan yang diberikan mencakup konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi dan/atau bimbingan sosial serta rohani. Pendampingan dilakukan berdasarkan persetujuan korban atau saksi. Jika korban tidak memungkinkan untuk memberikan persetujuan, maka persetujuan diberikan oleh orang tua atau wali korban.
Sementara pengenaan sanksi administratif bagi pelaku jika terbukti benar melakukan KS akan dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang disampaikan kepada Rektor.
Sanksi yang diberikan diantaranya berupa:
- Teguran tertulis; atau
- Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal Universitas atau media massa;
- Pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh haknya; dan
- Pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen atau tenaga kependidikan, atau pelarangan beraktivitas di kampus bagi warga sekitar kampus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara bagi mahasiswa pemberian sanksi juga meliputi:
- Pemberian skors;
- Pencabutan beasiswa; dan
- Pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
- Dalam hal ini, Rektor berhak menjatuhkan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang sudah direkomendasikan oleh Satgas PPKS dengan pertimbangan:
- Korban merupakan penyandang disabilitas;
- Dampak KS yang dialami korban; dan/atau
- Pelaku merupakan anggota Satgas PPKS UNPAR atau pejabat struktural.
UNPAR pun memastikan dalam masa pemulihan korban, tidak akan mengurangi hak korban dalam proses pembelajaran, hak kepegawaian, atau hak lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Korban KS juga berhak atas jaminan kerahasiaan dirinya; meminta pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan dari UNPAR melalui Satgas; hingga memperoleh fasilitas di bidang akademik atau keuangan yang dibutuhkan sesuai rekomendasi Satgas.
Pelaporan terhadap kekerasan seksual di wilayah kampus UNPAR dapat dilakukan melalui:
Hotline : 081320744852
Email : satgasppks@unpar.ac.id
Instagram : satgasppks.unpar
Layanan Pengaduan : https://bit.ly/FormLayananPengaduanKekerasanSeksualdiUniversitasKatolikParahyangan