Forum Pusat Kajian Pancasila dan Kebangsaan (FPKPK) se-Indonesia menyampaikan hasil kajian berupa kesimpulan dan rekomendasi atas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) pada Senin (22/6/2020). Pusat Studi Pancasila Universitas Katolik Parahyangan (PSP Unpar) sebagai salah satu anggota forum turut berkontribusi dan mendukung penuh rekomendasi tersebut.
Dalam siaran pers yang dilakukan secara daring, Ketua Presidium FPKPK Dr. A. Rosyid Al Atok (Universitas Negeri Malang – UM) dan Sekretaris Presidium Dr. Heri Santoso (Universitas Gadjah Mada – UGM) menyampaikan kesimpulan dari diskusi dan kajian yang dilakukan oleh perwakilan dari 22 pusat studi Pancasila di berbagai universitas di Indonesia. Kajian tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban akademis forum ilmiah, sekaligus masukan bagi pembuat dan pelaksana kebijakan terkait yaitu pemerintah serta DPR.
Pernyataan
Berdasarkan kajiannya dengan mempertimbangkan nilai filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis serta konteks kemasyarakatan saat ini, FPKPK menyimpulkan bahwa “Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sekarang sedang ditunda proses pembahasannya oleh Pemerintah, secara akademis masih ditemukan sejumlah masalah mendasar jika ditinjau dari urgensi, proses legislasi, dan substansinya”.
Para anggota forum menyepakati bahwa pembahasan RUU HIP bukan sesuatu yang urgen, terutama di tengah masa pandemi saat ini. Beberapa aspek proses maupun substansi yang lemah, bahkan ditemukan kesalahan mendasar secara konseptualnya. Sehingga, FPKPK merekomendasikan agar pembahasan RUU HIP tidak hanya ditunda, tetapi lebih baik tidak dilanjutkan dengan pertimbangan situasi yang belum kondusif, serta untuk menyempurnakan kajian yang lebih komprehensif.
PSP Unpar yang diwakili oleh Andreas Doweng Bolo, S.S, M.Hum. bersama anggota forum lainnya mendukung penguatan, pengkajian dan pengamalan Pancasila dengan memanfaatkan potensi perundang-undangan yang sudah ada. Fokus saat ini hendaklah diarahkan pada penanganan pandemi di tengah-tengah masyarakat.
Diskusi
Acara ini kemudian berlanjut dengan Webinar Pancasila: “RUU HIP dan Cara Nalar Masyarakat dan Negara” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Pancasila UGM. Dalam Webinar ini, PSP Unpar hadir sebagai salah satu narasumber, memberikan pandangan akademik Unpar akan pengamalan Ideologi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia.
Kepala PSP Unpar Andreas Doweng Bolo, S.S, M.Hum. menyampaikan bahwa kita perlu merefleksikan diri saat membicarakan tentang Pancasila, apakah kita berbicara dalam konteks mencintai bangsa atau hanya didorong kepentingan tertentu. Dalam merumuskan hal-hal berkaitan ideologi Pancasila, lanjutnya, kesatuan bangsa perlu diperkuat karena potensi konflik selalu ada. “Berbagai macam aspek perlu dipertimbangkan,” ungkapnya. Sejalan dengan hal tersebut, berkaitan dengan peraturan perundang-undangan ia menyarankan pentingnya penguatan undang-undang yang telah ada untuk memperkuat pengamalan Pancasila.
Lebih jauh, Andreas menjelaskan bahwa ideologi bukan hanya sesuatu yang mendasar, namun perlu menjadi hal yang bersifat operatif dalam keseharian masyarakat. “Mungkin tidak kita sadari (bahwa) daya bentuknya (ideologi) lebih kuat,” jelasnya. Pandangan dan respon masyarakat dinilai oleh PSP Unpar telah mampu mencermati Pancasila dengan baik, namun perlu dipelajari apakah ada pihak yang memanfaatkan Pancasila untuk kepentingan tertentu atau sebagai alat mencapai kekuasaan.
Andreas menutup paparannya dengan menegaskan bahwa kita perlu kembali kepada politik Pancasila sebagai politik kenegaraan kita untuk memahami berbagai turunan yang dapat dihasilkan darinya. (DAN – Divisi Publikasi)