UNPAR.AC.ID, Bandung – Program Studi Hubungan Internasional (HI) Universitas Katolik Parahyangan meriah akreditasi “Unggul” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Hal tersebut tertuang berdasarkan Keputusan BAN-PT No. 2579/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/IV/2022 dan berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, Prodi HI UNPAR terakreditasi dengan peringkat “A” dan menggunakan Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk dilakukan konversi ke “Unggul”. Akreditasi “Unggul” merupakan peringkat teratas dalam tingkatan akreditasi yang ditetapkan BAN-PT. “Unggul” mengisyaratkan bahwa mutu dan kualitas pendidikan Prodi di UNPAR sudah diakui. BAN-PT menetapkan Prodi yang terakreditasi dengan tingkatan Unggul, Baik Sekali, dan Baik.
Rektor UNPAR Mangadar Situmorang, Ph.D. mengatakan bahwa dengan pengumuman BAN PT tersebut, maka semua Prodi yang diselenggarakan UNPAR, yaitu sebanyak 32 Prodi, telah lengkap terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih dari itu, dari 16 Prodi Sarjana sebanyak 12 telah terkonversi “Unggul”, 2 terakreditasi “A” (termasuk 1 masih menunggu hasil konversi), dan 2 lagi telah terakreditasi “Baik Sekali”. Sementara itu Program Vokasi (Diploma 3) dan Magister Manajemen pun telah terakreditasi “Baik Sekali”. Serta Program Studi Program Profesi Insinyur (PS-PPI) yang mengantongi akreditasi “Baik” untuk pertama kalinya.
Sebagaimana diketahui, peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik didasarkan pada Peraturan BAN PT No.2/2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Peraturan ini menetapkan konversi atau perubahan dari akreditasi peringkat “A” menjadi “Unggul”, peringkat “B” menjadi “Baik Sekali”, dan peringkat “C” menjadi “Baik”.
Untuk bisa dikonversi dari “A” menjadi “Unggul” ada sejumlah Syarat Peringkat Unggul yang harus dipenuhi, baik oleh Prodi maupun Perguruan Tinggi. Syarat tersebut meliputi aspek pelaksanaan dan efektivitas Sistem Penjaminan Mutu, Akreditasi Prodi, dan Publikasi yang harus di atas skor 3,25.
Rektor menuturkan, status akreditasi dan peringkat akreditasi sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dalam hal ini dilakukan oleh BAN PT merupakan pengakuan dan penghargaan pemerintah terhadap mutu penyelenggaraan dan pengelolaan Tridarma UNPAR. Peringkat akreditasi “Unggul”, “Baik Sekali” dan “Baik” tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban UNPAR kepada para pemangku kepentingan, masyarakat dan juga kepada para mahasiswa.
“Semoga hasil akreditasi tersebut tetap menjadi pemicu bagi komunitas UNPAR untuk bekerja sesuai dengan prinsip dan budaya mutu yang menekankan perbaikan atau pembangunan secara berkelanjutan (continuous improvement) atau kaizen,” ucap Rektor. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)