UNPAR.AC.ID, Bandung – Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau Permen PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi sontak menimbulkan polemik. Sejumlah perguruan tinggi dan ormas menyatakan menolak atau mendesakkan revisi. Ada perguruan tinggi yang secara terbuka menyambut baik dan yang lain memilih wait and see.
Antusiasme penerimaan dan dukungan terhadap Permen PPKS datang dari lembaga pemerintahan, seperti Kementerian Agama dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Komnas Perempuan, Kaukus Perempuan Parlemen RI, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dan Wahid Institute juga menyatakan menerima dan mendukung. Hal itu disampaikan secara terbuka pada acara virtual peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode 14 oleh Kemendikbudristek, 12 November 2021. Pimpinan perguruan tinggi (PT) atau ormas tak diberi kesempatan berpendapat dengan alasan yang bisa dimengerti: perhelatan itu bukan forum dengar pendapat, melainkan sosialisasi dan endorsement.
Penolakan (atau tuntutan revisi) terhadap Permen PPKS berpusat pada dua isu, bukan argumen. Pertama, karena permen itu fokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diindikasikan dengan adanya paksaan terhadap korban, maka permen itu dinilai membolehkan tindakan seksual jika didasarkan pada persetujuan atau suka-sama-suka. Ini bermuara pada tuduhan mengizinkan, atau setidak-tidaknya tidak melarang perzinahan atau seks bebas di PT.
Kedua, permen itu dinilai tak mengikuti prosedur baku dalam penyusunannya karena tak melibatkan atau mengonsultasikan dengan para pemangku kepentingan, seperti para ahli hukum dan lembaga keagamaan.
Sebaliknya, para pendukung mengemukakan argumentasi jelas, tegas, dan sahih. Pertama, permen mengatur hanya soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di PT. Permen tak mengatur hal di luar sikap, perilaku, tindakan, dan peristiwa kekerasan seksual.
Kedua, permen tersebut ditujukan untuk memberikan pedoman pada PT untuk secara sungguh-sungguh mencegah dan menangani persoalan tersebut serta untuk menumbuhkan ekosistem kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif dan kolaboratif serta tanpa kekerasan (Pasal 2).
Untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, permen tersebut mewajibkan PT untuk mengikuti ketentuan tentang pencegahan (Pasal 6-9), penanganan (Pasal 10-22), satuan tugas (Pasal 23-37), mekanisme penanganan (Pasal 38-52), perlindungan korban dan saksi (Pasal 53), dan pemantauan dan evaluasi (Pasal 54-56). Permen ini diakhiri (Pasal 57) dengan kewajiban PT untuk melaksanakannya dalam waktu satu tahun sejak dikeluarkan (31 Agustus 2021).
Walau tak ada ketentuan tertulis tentang sanksi, kegagalan memenuhi kewajiban ini bisa bermuara pada pemberian sanksi, seperti penghentian bantuan keuangan dan/atau penurunan peringkat akreditasi PT. Hal ini disampaikan secara lisan oleh Mendikbudristek pada peluncuran Merdeka Belajar Episode 14, 12 November 2021.
Relasi kuasa
Penerbitan Permen PPKS sangat dalam ditandaskan pada pemahaman bahwa kekerasan seksual di PT disebabkan oleh atau erat kaitannya dengan relasi kuasa (dan/atau jender). Pasal 1 butir 1 mendefinisikan ”Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/ atau menyerang tubuh, dan/ atau fungsi reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau jender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik, termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal”.
Ini dijabarkan lebih lanjut, dengan berbagai jenis kekerasan seksual yang ditandai oleh penolakan dan ketidaksetujuan korban (Pasal 5 Ayat (2) dengan penegasan pada Ayat (3)). ”Relasi kuasa” dan ”kekerasan seksual” menjadi dua kata kunci.
Tindakan pelecehan atau tidak hormat dalam hal hubungan antara pelaku dan korban dipahami sebagai manifestasi status, peran, dan relasi yang timpang (asymmetrical power relation). Pelaku dilihat sebagai memiliki kekuasaan, dominasi, kekuatan atau pengaruh lebih besar dibandingkan korban.
Kuasa atau pengaruh tersebut berasal dari kedudukan atau status misalnya sebagai dosen yang memiliki otoritas atau kuasa akademik untuk menilai termasuk meluluskan atau menggagalkan mahasiswa (baca: mahasiswi) dalam proses pembelajaran.
Ketimpangan kuasa semacam itu juga bisa terjadi antara pimpinan dan bawahan, tenaga kependidikan dengan mahasiswa (layanan informasi dan administratif), mahasiswa senior dengan yunior (strata sosial), antara mahasiswa (laki-laki) dan mahasiswi (perempuan).
Yang sering menjadi sorotan adalah di mana otoritas akademik dan yang lainnya dipertukarkan (trade-off) dengan kompensasi (imbalan) non-akademik yang dalam hal ini adalah segala sesuatu yang bermuatan atau bernuansa seksual yang ingin didapatkan dari korban.
Kekerasan dalam frasa kekerasan seksual diartikan sebagai ekspresi penolakan atau ketidaksetujuan pihak korban terhadap pelaku. Pemaksaan secara fisik oleh pelaku dapat diartikan sebagai kekerasan fisik dan bersifat langsung (physical and direct violence).
Pemaksaan dengan ancaman, intimidasi, manipulasi atau sanksi oleh pelaku dikategorikan sebagai kekerasan struktural (structural violence). Yang sering kali sulit diberantas adalah kekerasan kultural (cultural violence). Ini bisa berbentuk iming-iming, hadiah, balas jasa, atau ucapan terima kasih yang bisa terlihat halus atau tampak mulia, tetapi sejatinya busuk dan membusukkan.
Mengutip pendapat Johan Galtung, pakar atau bahkan disebut sebagai bapak studi perdamaian (peace studies, polemology), ”Yang kita maksud dengan cultural violence adalah aspek-aspek budaya, yang merupakan aspek simbolik dari keberadaan kita, yang dicontohkan oleh agama dan ideologi, bahasa dan seni, ilmu empirik dan ilmu dasar (logika, matematika)—yang dapat digunakan untuk membenarkan dan mengesahkan kekerasan langsung atau kekerasan struktural” (Journal of Peace Research, Volume 27, No 3, 1990).
Tak hanya kemampuan kognitif yang diperlukan untuk mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan kekerasan kultural, tetapi juga kepekaan yang tinggi dan mendalam. Syarat ini diperlukan pula untuk menyelami niat dan tujuan baik dari Permen PPKS.
Seperti diutarakan sejumlah pihak, termasuk Mendikbudristek Nadiem Makarim, permen itu sangat dipengaruhi oleh ”perspektif korban” dan sikap keberpihakan kepada yang lemah atau marginal (preferential option for the poor).
Itu pula yang menjadi benteng terhadap kekhawatiran para orangtua dan mahasiswa dan diikuti oleh Permen PPKS ini sehingga permen ini memiliki signifikansi dan urgensi. Signifikansinya adalah sebagai bagian yang tak terpisahkan dan merupakan operasionalisasi berbagai ajaran filosofis, konstitusional, religius, legal, kultural dan etis yang sudah ada dan tetap berlaku.
Urgensinya terletak pada intensinya untuk mencegah terjadinya perilaku dan tindakan perampasan keamanan setiap insan yang ada di PT.
Permen PPKS berperan untuk mengingatkan seluruh sivitas akademika agar setia (committed) pada prinsip dasar pendidikan, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan kebinekaan serta taat akan asasnya, yakni kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebinekaan dan keterjangkauan.
Selain itu, tujuan pendidikan hendaknya selalu diingat, yaitu mendidik mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia selain menghasilkan lulusan yang menguasai iptek, menghasilkan dan mengembangkan iptek untuk kemajuan bangsa. Kuasa atau otoritas akademik dan keilmuan yang ada di PT hendaknya selalu disandarkan pada otoritas akademik humanum yang mencintai kebenaran dan menghargai perbedaan.
Tulisan tersebut merupakan republikasi dari Kompas.id yang telah dimuat edisi 19 November 2021 dengan judul “Polemik Permen PPKS dan Kuasa Akademik “Humanum”.