Menjamin Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

Masyarakat adat yang sarat akan kearifan budaya menjadi bagian penting dari identitas Bangsa Indonesia. Namun, pesatnya perubahan zaman dan perkembangan sosial menjadi tantangan bagi berbagai komunitas adat di Indonesia. Hal ini juga dirasakan oleh Masyarakat Adat Cigugur, Kuningan, yang identik dengan kepercayaan Sunda Wiwitannya. Perlindungan dari negara kini menjadi kebutuhan yang patut dipenuhi dan dijamin secara legal.

Berkaca dari hal ini, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (FH Unpar) menyelenggarakan Seminar Online bertajuk “Status Hukum Atas Eksistensi Masyarakat Adat di Kabupaten Kuningan”. Seminar yang diselenggarakan pada Selasa (29/9/2020) ini menghadirkan akademisi multi disiplin untuk membahas mendalam aspek budaya dan hukum terhadap legalitas komunitas adat khususnya di Kabupaten Kuningan.

Menilik Eksistensi

Mengawali diskusi, Ira Indrawardana, S.Sos., M.Si. memperkenalkan masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan kepada para peserta. Dosen Antropologi Universitas Padjajaran (Unpad) ini menjelaskan bagaimana komunitas adat Sunda berdinamika dalam adaptasinya menghadapi perubahan zaman. 

Sistem kepercayaan dan adat istiadat dalam suatu komunitas tradisi merupakan bagian penting dalam tatanan kehidupan yang mengatur hubungan dengan Ilahi, alam, dan sesama manusia. Oleh karenanya, menurut Ira, konsep kepercayaan serupa Sunda Wiwitan perlu diakui dalam legalitas HAM sehingga sejajar dengan kepercayaan lainnya. Lebih lanjut, karena hukum adat dan masyarakat adat bersifat dinamis, maka pemerintah perlu mengatur kebijakan akan masyarakat adat secara kontekstual pula.

Paparan lebih mendalam mengenai kepercayaan dan adat istiadat Masyarakat Sunda dibawakan oleh Dr. Widyo Nugrahanto, S.S., M.Si. selaku dosen sejarah dari Unpad. Melalui presentasi bertajuk “Sejarah Singkat Pangeran Madrais dan Komunitas Penghayatnya,” Dr. Widyo menyelami perkembangan Kepercayaan Sunda Wiwitan, juga sejarah masyarakat adat di Kuningan, Jawa Barat.

HAM dan Legalitas

Dari aspek sejarah dan kebudayaan, pembahasan seminar beralih menuju pembahasan aspek hukum komunitas adat. Presentasi bertajuk “Perspektif Hukum Adat Terhadap Eksistensi Masyarakat Adat di Kabupaten Kuningan” yang dibawakan oleh Guru Besar FH Unpar Prof. Dr. Dr. Rr. Catharina Dewi Wulansari, Ph.D., S.H., M.Hum., S.E., M.M. mengangkat keberadaan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan sebagai suatu masyarakat hukum adat.

Dalam pandangannya, masih banyak isu hukum yang perlu diselesaikan dalam menciptakan masyarakat hukum adat yang berorientasi pada kesejahteraan. Untuk itu, ia menawarkan beberapa solusi. Solusi tersebut antara lain memberi kejelasan terhadap politik hukum pedesaan khususnya di lingkungan masyarakat adat, serta regulasi dan pemanfaatan community-based nature resource management untuk mencapai kesejahteraan komunitas adat.

Terakhir, Sandrayati Moniaga, S.H. menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi masyarakat hukum adat. Paparan Komisioner Komnas HAM ini secara khusus melihat pada kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan. Bahwasanya pengakuan 

Pada dasarnya, kepercayaan yang dianut oleh masyarakat adat termasuk agama adat di kawasan Cigugur Kuningan adalah hal mendasar yang harus diakui dan dilindungi oleh negara. Hal ini sejalan dengan prinsip kebebasan beragama dalam pemenuhan HAM secara universal. Oleh karenanya, Sandrayati mencatat pentingnya regulasi dalam melindungi, memenuhi, dan memajukan hak-hak masyarakat hukum adat.

Seminar dan diskusi yang dihadiri oleh Dekan FH Unpar Dr. iur. Liona N. Supriatna serta dipandu Valerianus Jehanu dari FH Unpar ini memberikan makna baru bagi perlindungan hukum masyarakat adat, seperti pada kasus masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Kuningan. Sistem kepercayaan serta tata cara hidupnya perlu mendapat pengakuan dari negara sebagai bagian dari hak asasi mereka sebagaimana masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, hukum dan kebijakan yang kontekstual perlu diterapkan untuk menjaga kelestarian komunitas adat tersebut. (DAN – Divisi Publikasi)

Berita Terkini

Rektor UNPAR Hadiri Panel Diskusi Bersama Presiden RI Prabowo Subianto

Rektor UNPAR Hadiri Panel Diskusi Bersama Presiden RI Prabowo Subianto

UNPAR.AC.ID, Bandung – Rektor UNPAR Prof. ir. Tri Basuki Joewono, Ph.D. menghadiri panel diskusi bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/3/2025). Melansir laman resmi Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat...

Kontak Media

Humas UNPAR

Kantor Sekretariat Rektorat (KSR), Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung 40141 Jawa Barat

Okt 15, 2020

X