Menjamin Mutu, Mengikuti Perkembangan Terbaru

UNPAR.AC.ID, Bandung – Menyoal penjaminan mutu, maka bicara pembenahan yang harus dilakukan dari dalam institusi terlebih dahulu. Menjadi unit strategis pengelola sistem penjaminan, baik internal maupun eksternal, Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Katolik Parahyangan (LPM) berbagi tantangan dan peluang agar UNPAR selalu mengacu pada kondisi terbaru.

Bersama Tim Midup Bulletin, kali ini Kepala LPM UNPAR Prof. Dr. J. Dharma Lesmono, S.Si., S.E., M.T., M.Sc.; Kepala Divisi Audit Mutu Internal LPM UNPAR Dr. Urip Santoso, Drs., S.E., Ak., M.M., C.A.; dan Kepala Divisi Akreditasi dan Sertifikasi LPM UNPAR Dr. Carles Sitompul, S.T., M.T., M.I.M. berbagi gambaran ruang lingkup LPM hingga standar di Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNPAR yang tidak ada di dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan ini adalah standar yang melampaui SNP. 

Melansir laman LPM, standar SPMI UNPAR terbagi ke dalam 17 standar dan 136 turunan. Lebih lanjut, terdapat 8 standar di SPMI UNPAR yang tidak ada dan melampaui SNP. Delapan standar tersebut adalah Standar Identitas, Standar Mahasiswa dan Kemahasiswaan, Standar Penelitian Ilmiah, Standar Publikasi Karya Ilmiah, Standar Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Kesejahteraan, Standar Kerjasama, dan Standar Sistem Informasi & Komunikasi.

Kepala LPM Prof. Dr. J. Dharma Lesmono, S.Si., S.E., M.T., M.Sc. menilai bahwa jika bicara penjaminan mutu, maka tak hanya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang jadi nomor satu. SPMI pun jadi penentu bagaimana sebuah perguruan tinggi nantinya dinilai di mata publik dan para pemangku. Adanya asumsi jika Perguruan Tinggi (PT) terlalu fokus meningkatkan SPME, maka ada kecenderungan mutu internal tak meningkat atau cenderung stagnan, dinilai keliru.

“Sebenernya kita harus mulai dari SPMI-nya. Kalau SPMI-nya sudah bagus, orang luar pasti menilai kita bagus. SPMI-nya dulu yang harus dibenahi dan bagus dulu. Kalau SPMI kita bagus, kita tidak perlu takut dengan SPME. Dalam artian, hasilnya pasti bagus,” ucapnya.

Kepala Divisi Audit Mutu Internal LPM UNPAR Dr. Urip Santoso, Drs., S.E., Ak., M.M., C.A. pun menilai bahwa asumsi tersebut keliru. Pembenahan harus dilakukan dari dalam institusi terlebih dahulu, yaitu melalui SPMI. Jika PT sudah menjalankan good university governance, maka tak perlu ada kekhawatiran akan SPME yang nantinya dituangkan dalam bentuk peringkat akreditasi.

“Kalau itu terjadi, akreditasi yang disebut SPME itu menjadi bohong. Kami selalu mencoba, internalnya diperbaiki dulu, disiapkan dulu. Kami secara internal harus menyiapkan semuanya, semua didesain ke sana, jadi kalau kita sudah melaksanakan good university governance, mestinya (SPMI dan SPME,red) tercapai,” tutur Dr. Urip Santoso.

Kepala Divisi Akreditasi dan Sertifikasi LPM UNPAR Dr. Carles Sitompul, S.T., M.T., M.I.M. pun mengungkapkan, amanat UU dan peraturan baik di tingkat kementerian maupun PT mensyaratkan penjaminan mutu internal di PT harus ada. Adapun aturan yang digunakan sebagai acuan yaitu UU Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi; Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi; Peraturan Pengurus Yayasan UNPAR Nomor 10 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola UNPAR; dan Peraturan Yayasan UNPAR Nomor 6 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola UNPAR.

Pelaksanaan sistem audit internal secara berkelanjutan dilaksanakan di UNPAR melalui Audit Mutu Internal (AMI). Hal ini sesuai dengan Pasal 10 dari Peraturan Pengurus Yayasan UNPAR Nomor 10 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola UNPAR. Beleid tersebut mengatur dua tugas Kepala LPM, yaitu memimpin sosialisasi, koordinasi dan pemantauan proses AMI yang bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar di dalam SPMI Universitas. Serta memimpin pengembangan instrumen monitoring, evaluasi, dan AMI sebagai bagian dari SPMI Universitas.

“Semangat SPMI-nya dulu, baru sesudah itu bagaimana SPMI kita dinilai oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) nantinya. Ini bukan berarti SPME-nya tidak penting, karena itu (SPME,red) bukti pengakuan dari luar terhadap kondisi kita. SPME tetap menjadi sebuah keharusan. Keduanya harus ada,” ujar Dr. Carles Sitompul.

Lebih dari itu, ketiganya pun mafhum bahwa LPM tentunya ditantang untuk memenuhi ekspektasi akan kebutuhan induktif dan deduktif. Salah satu prinsip mutu dalam kebijakan sistem penjaminan mutu UNPAR yang ditetapkan oleh Yayasan, salah satunya selain quality first adalah stakeholder empowerment, yang artinya dalam rangka satu penyelesaian masalah atau penetapan kebijakan dan seterusnya selalu mendengar apa kebutuhan stakeholder

Dalam hal ini, perlu dipahami bahwa yang dimaksud stakeholder dibagi menjadi dua, yaitu internal dan eksternal. Internal tentunya pemenuhan kebutuhan PT untuk tetap berkarya di ranah pendidikan tinggi Indonesia. Sementara stakeholder eksternal antara lain pengguna lulusan UNPAR dan mitra kerja sama UNPAR.

“Dalam teori organisasi manajemen, ada yang namanya stakeholder theory, yaitu keterlibatan stakeholder dalam penyelesaian berbagai masalah atau tantangan di organisasi, termasuk tentunya di pendidikan tinggi. Di UNPAR, itu juga sudah menjadi sebagai prinsip mutu. Untuk stakeholder eksternal, kami selalu usahakan (lakukan) survei seberapa besar tingkat kepuasan mereka, tentunya dalam rangka perbaikan berkesinambungan di tahun-tahun berikutnya,” kata Dr. Carles Sitompul.

“Kita memang harus memperhatikan juga kepentingan stakeholder. Artinya, pengelolaan PT ditujukan seperti itu dengan SPMI yang bagus, pasti kita bisa bersaing. Pasti orang akan berbondong-bondong ke UNPAR karena ekspektasinya di UNPAR itu bagus,” sambung Prof. Dr. J. Dharma Lesmono. 

Kendati demikian, tak dimungkiri beragam tantangan kerap dihadapi. Mulai dari penyusunan standar yang harus ditinjau secara berkala dengan melihat segala perubahan yang ada, Juga mengimbau sembari memantau agar siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dijalankan. Oleh karena itu, LPM secara berkala akan melakukan AMI terhadap program studi (prodi), jurusan, dan unit penunjang di UNPAR.

“Tantangannya adalah bagaimana kami bisa menyusun standar itu. Kami harus melihat perubahan yang ada di luar, contohnya MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Walaupun tetap, prodi atau UPPS (Unit Pengelola Program Studi) juga harus menjalankan penjaminan mutu. Jadi tidak hanya melulu tanggung jawabnya LPM, kami menyediakan standarnya, juga instrumennya untuk AMI,” tutur Prof. Dr. J. Dharma Lesmono. 

Dr. Urip Santoso pun menuturkan, LPM merupakan penyedia standar dan pelaksananya adalah prodi. Lebih lanjut, LPM melakukan pemantauan dan evaluasi melalui AMI untuk melihat bagaimana standar yang diberikan tersebut dilaksanakan.

“Jadi artinya, jangan sampai nanti (ada asumsi) kualitasnya jelek, LPM-nya yang salah. Jangan keliru lho, ya. LPM menyediakan standar,” ujarnya.

Dr. Carles Sitompul juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengatur standar MBKM di SPMI UNPAR. Mulai dari standar kompetensi peserta, standar pelaksanaan MBKM, proses pembimbingan internal dan eksternal. Bahkan sarana dan prasarana serta laporan sudah diatur dalam SPMI UNPAR.

“Yang perlu diperhatikan berikutnya adalah sesudah standar ini yaitu pelaksanaan dan pengendalian ke depannya,” ucapnya.

Menuju Unggul

Saat ini, LPM tengah mempersiapkan isian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) untuk UNPAR sebagai institusi. Sebagaimana diketahui, UNPAR terakreditasi “A” dan belum terkonversi statusnya menjadi Unggul. Sesuai dengan Peraturan BAN-PT Nomor 2 Tahun 2020, ISK adalah instrumen khusus yang digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A, B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

“Targetnya tahun ini, kami sedang menyusun ISK untuk institusi. Moga-moga bisa tahun ini terkonversi di Unggul,” kata Prof. Dr. J. Dharma Lesmono. 

Dr. Carles Sitompul pun menuturkan bahwa tim untuk konversi akreditasi UNPAR atau institusi sudah dibentuk dan sedang bekerja. Serta dikomandani langsung oleh Rektor, beberapa pejabat dan dosen di tim tersebut. 

“Kami sedang menyiapkan dan di-review juga oleh para asesor, salah satunya Pak Urip yang me-review berkas yang sudah disiapkan. Kami berharap tahun ini bisa dikumpulkan subjek pelaporan Dikti sudah tepat, itu yang harus dibenahi oleh UNPAR sebelum kita melangkah untuk mengkonversi peringkat akreditasi UNPAR,” tuturnya. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)

Berita Terkini

Tracy Tardia Terpilih Menjadi Ketua IKA UNPAR Periode 2024-2027

Tracy Tardia Terpilih Menjadi Ketua IKA UNPAR Periode 2024-2027

UNPAR.AC.ID, Bandung - Tracy Tardia terpilih menjadi Ketua Ikatan Alumni Universitas Katolik Parahyangan (IKA UNPAR) periode 2024-2027 secara aklamasi pada Kongres VII IKA UNPAR, Sabtu (7/9/2024) lalu. Alumni Manajemen UNPAR itu mengungkapkan bahwa di era...

UNPAR Resmi Terima SK Penyatuan STKIP Surya

UNPAR Resmi Terima SK Penyatuan STKIP Surya

UNPAR.AC.ID, Bandung – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Surya resmi bersatu ke Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Izin penyatuan tersebut diterima Anggota Pengurus Yayasan UNPAR lr. lwan Supriadi dan Rektor UNPAR Prof. Tri Basuki Joewono dari...

Kontak Media

Humas UNPAR

Kantor Sekretariat Rektorat (KSR), Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung 40141 Jawa Barat

Okt 29, 2021

X