Mengulas Tantangan Cyberbullying Pada Perempuan di Masa Pandemi

Bullying adalah isu hukum yang kompleks di Indonesia. Penegakan hukum terhadap bullying cenderung lemah. Aturan bullying cenderung kepada tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta reputasi nama baik. Seiring perkembangan teknologi dan adanya internet, bullying berkembang menjadi cyberbullying. Di Indonesia sendiri banyak terjadi penghinaan terhadap diri perempuan dan ini termasuk kepada kekerasan gender berbasis online. 

Berdasar kepada isu tersebut, Universitas Katolik Parahyangan bekerjasama dengan Bully.id mengadakan Webinar bertajuk “Cyberbullying pada Perempuan: Tantangan pada Pandemi dan Work From Home”. Webinar berlangsung pada Senin (14/7/2020) dengan mengundang Dr. Niken Savitri, S.H., MCL. (dosen Hukum Pidana UNPAR) dan Agita Pasaribu, S.H., M.H. (CEO dan Founder Bully.id) sebagai narasumber. Hadir pula Dr.iur. Liona Nanang Supriatna, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum UNPAR dan Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H selaku Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR serta moderator dalam Webinar kali ini. 

Dalam sambutan singkatnya Dekan FH Unpar Dr. Liona memaparkan hasil penelitian WHO di 3 negara yakni Tiongkok, Amerika Serikat, dan Yunani yang dituangkan ke dalam artikel berjudul “COVID-19 and Violence Against Women”. Memang dikatakan bahwa pandemi ini memberikan dampak yang berbeda bagi laki-laki dan perempuan. Pada saat PSBB banyak kepala keluarga (laki-laki) yang dirumahkan dan perempuan pun menjadi sasaran. Hal ini memberikan beban yang berlipat-lipat pagi perempuan. 

Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Hukum Pidana

Paparan pertama dari Dr. Niken Savitri membahas KBGO, yaitu kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, UNHCR) termasuk di dalamnya tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan dan penghapusan kemerdekaan. Contohnya seperti kasus bunuh diri Sulli yang ramai diperbincangkan di media daring belakangan. Cyberbullying merupakan salah satu bagian dari KBGO.

Jenis-jenis KBGO diantaranya adalah pelanggaran privasi, menguntit, merusak reputasi/kredibilitas, melakukan pelecehan, ancaman, kekerasan, intimidasi, meretas situs, revenge porn, dan merubah gambar. Banyak sekali dampak yang akan dirasakan korban. Secara psikologis korban akan merasa takut, cemas, hilang percaya diri, depresi, hingga bunuh diri. Keterasingan sosial, kerugian ekonomi, bahkan keterbatasan mobilitas tak jarang pula dirasakan oleh korban. 

Hukum di Indonesia sudah melindungi korban KBGO dengan berbagai Undang-Undang contohnya KUHP pasal 310 dan 315 tentang Penghinaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan. 

Namun pada kenyataannya, pasal dalam KUHP tidak dapat mencakup semua perbuatan terkait KBGO. Pasal-pasal tersebut tidak secara khusus diperuntukkan bagi KBGO dan merupakan delik aduan. UU Perlindungan Anak dan Permendikbud pun hanya memberikan pengaturan kewajiban perlindungan yang melibatkan banyak stakeholder.

“Sosialisasi seharusnya dilakukan khususnya terhadap penegakan hukum dalam mengubah paradigma umum tentang KBGO dan pendekatan baru terhadap korban KBGO,” usul Niken mengenai solusi KBGO.

Stop Normalizing Cyberbullying

Di lingkungan kerja meskipun tengah diberlakukan WFH, pelecehan seksual terhadap perempuan kerap kali terjadi melalui media daring. Hal ini dijelaskan oleh Agita Pasaribu dari Bully.id. Hasil survei dari 351 responden menyatakan bahwa 86 orang merupakan korban pelecehan seksual selama WFH, 68 orang menyaksikan pelecehan seksual, dan 30 orang pernah menjadi korban dan saksi pelecehan seksual (Never Okay Project dan SAFENet, 2020).

Berdasarkan hasil ini terlihat 85% perusahaan belum punya kebijakan pelecehan seksual selama WFH. Mayoritas korban juga tidak melaporkan kasusnya ke HRD dikarenakan korban tidak percaya HRD akan berpihak untuk melindunginya atau merasa HRD tidak akan melakukan apapun.Dari banyaknya laporan yang masuk, korban acap kali merasakan tekanan, anxiety, dan takut kehilangan pekerjaan.

Dalam hal ini Nefa menyarankan perusahaan merancang berbagai inisiatif atau strategi terkait pelecehan seksual terutama edukasi bagi para karyawannya. Adanya platform agar HRD dapat mengetahui apa yang terjadi dengan korban secata anonymous nampaknya perlu disiapkan oleh perusahaan agar cyberbullying teratasi secara menyeluruh dalam lingkungan kerja. (JNS/DAN – Divisi Publikasi)

Berita Terkini

UNISBA Studi Banding ke UNPAR, Gali Struktur Organisasi dan Tata Kelola

UNISBA Studi Banding ke UNPAR, Gali Struktur Organisasi dan Tata Kelola

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Islam Bandung (UNISBA) melakukan studi banding ke Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Senin (10/2/2025). Melalui pertemuan yang dilakukan di Ruang Rapat Besar Rektorat UNPAR tersebut, tim UNISBA menggali lebih jauh bagaimana...

Kontak Media

Humas UNPAR

Kantor Sekretariat Rektorat (KSR), Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung 40141 Jawa Barat

Jul 16, 2020

X