Mengenal Lebih Dekat Senat Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan

Berdasarkan Peraturan Rektor Tentang Organisasi Kemahasiswaan Tahun 2018, Senat Mahasiswa (SM) adalah organisasi kemahasiswaan di tingkat universitas yang memiliki fungsi legislatif dan pengawasan terhadap Organisasi Kemahasiswaan. 

SM sebagai Lembaga legislatif di tingkat Universitas memiliki 3 Tugas utama yaitu membuat peraturan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan organisasi kemahasiswaan di internal Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), menjadi penampung utama aspirasi mahasiswa yang kemudian akan disampaikan dan diperjuangkan kepada pihak Universitas, dan mengawasi kegiatan Organisasi Kemahasiswaan. Tugas ini merupakan cerminan dan dasar dalam pekerjaan yang dilakukan Senat Mahasiswa dalam satu periode.

Program yang akan dilaksanakan adalah melakukan amandemen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Mahasiswa, mempersiapkan Peraturan dan pelaksanaan Pemilu Umum Persatuan Mahasiswa, menjalankan kembali website Suara Mahasiswa sebagai wadah aspirasi bagi mahasiswa, membuat podcast Lembaga yang berisi narasumber dari berbagai pengurus Lembaga untuk mencari aspirasi dan menjalin relasi antar Lembaga, dan mempersiapkan forum bernama “Senat Mendengar” yang merupakan program yang merupakan forum mencari aspirasi mahasiswa yang melihat fenomena saat ini seluruh mahasiswa menjalankan pembelajaran secara daring.

Senat Mahasiswa dan Majelis Perwakilan Mahasiswa

SM  berbeda dengan Majelis Perwakilan Mahasiswa (MPM) terdahulu. Perbedaannya terletak pada fungsi dan kedudukannya, SM hanya memiliki fungsi legislasi, sementara MPM memiliki dwi fungsi yaitu legislasi dan Yudisial. Selain itu MPM merupakan Lembaga tertinggi di dalam organisasi kemahasiswaan, sementara SM memiliki kedudukan yang sejajar dengan organisasi kemahasiswaan lainnya.

Dialog dalam Perspektif SM

Dialog merupakan salah satu bentuk komunikasi yang penting dalam suatu Pendidikan tinggi. UNPAR sebagai perguruan tinggi membutuhkan dialog yang intens, baik antara mahasiswa dengan universitas maupun dengan sesama mahasiswa. Tanpa adanya dialog yang intens, mahasiswa tidak dapat ikut serta (berpartisipasi) maupun mendapatkan informasi dalam setiap hal yang sudah seharusnya didapatkan. Dalam komunitas Pendidikan Tinggi seperti UNPAR, dialog juga diperlukan agar dapat tersampaikannya informasi dan tercapainya tujuan Bersama serta menjalin relasi yang baik untuk membantu satu sama lain antar komunitas. Dalam hal ini, semakin sering terjalinnya dialog akan membawa pada kondisi yang semakin harmonis, terjalinnya persamaan persepsi dari masing-masing pihak, serta adanya rasa saling memahami antar pihak, sehingga segala kesalahpahaman dan ketidaksampaian informasi dapat diminimalisir.

SM menjalankan peran berdialog dengan cara menjalin komunikasi yang rutin dengan pihak Universitas terkait fenomena yang terjadi di lingkungan mahasiswa. Jika ada permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa, SM sebagai lembaga legislatif menjalankan fungsinya yaitu menampung dan menyampaikan aspirasi mahasiswa kepada pihak universitas. Dari komunikasi tersebut diharapkan dapat mencapai keputusan bersama antara perwakilan mahasiswa dengan pihak Universitas sebagai solusi terbaik dari permasalahan yang ada. Sedangkan untuk dialog/komunikasi dengan pihak eksternal, hingga saat ini SM sudah pernah melakukan studi banding dengan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang. SM tetap mengawasi dan berpartisipasi dalam fenomena yang terjadi di masyarakat luas. Upaya dialog eksternal tersebut SM lakukan guna memperluas jaringan/ relasi kampus UNPAR terhadap pihak luar kampus sekaligus meningkatkan eksistensi Persatuan Mahasiswa (PM) UNPAR.

Etika Membangun Dialog bagi Mahasiswa UNPAR

Daniel Pontas selaku Ketua SM periode 2020 mengungkapkan, mahasiswa UNPAR hendaknya menguasai dan mengerti isi dalam suatu topik dalam berdialog untuk menciptakan atau membangun dialog yang membangun di tengah masyarakat.  Dengan cara ini maka dialog yang dibangun di tengah masyarakat menjadi mendasar dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam berdialog, mahasiswa UNPAR juga diharapkan menjaga etika dan tata cara penyampaian informasi agar dapat diterima dengan baik oleh masyarakat luas serta harus membawa visi, misi, dan semangat UNPAR dalam menjaga nama baik almamater dalam membangun dialog di masyarakat. Sebab, mahasiswa UNPAR sebagai kaum terdidik harus mempunyai komunikasi yang baik dan menciptakan hubungan yang harmonis antara mahasiswa UNPAR dengan masyarakat luas. (/JNS, DAN – Divisi Publikasi)

Berita Terkini

Jenifer Hartanto Juara 1 Pilmapres UNPAR 2024

Jenifer Hartanto Juara 1 Pilmapres UNPAR 2024

UNPAR.AC.ID, Bandung - Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Katolik Parahyangan (HI UNPAR) Jenifer Hartanto meraih Juara 1 dalam ajang Pemilihan Mahasiswa Berprestasi (Pilmapres) UNPAR 2024. Mengangkat gagasan kreatif berjudul "Bina Wanita Desa Program...

LPPM UNPAR Teken MoA Bersama YDBA, Langkah Awal Bina 25 UMKM

LPPM UNPAR Teken MoA Bersama YDBA, Langkah Awal Bina 25 UMKM

UNPAR.AC.ID, Bandung - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Katolik Parahyangan (LPPM UNPAR) menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) bersama Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA), di Gedung Rektorat UNPAR, Senin (25/3/2024). Melalui kerja...

Mahasiswa Administrasi Publik UNPAR Berbagi Cerita Magang di MRT Jakarta

Mahasiswa Administrasi Publik UNPAR Berbagi Cerita Magang di MRT Jakarta

UNPAR.ACID, Bandung – Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan (Adpub UNPAR), Alya Dewi Kinanti dan Taufik Akbar berbagi cerita pengalamannya magang di MRT Jakarta. Selama magang yang berlangsung selama 4 bulan, mulai dari 11 September 2023 hingga...

Kontak Media

Humas UNPAR

Kantor Sekretariat Rektorat (KSR), Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung 40141 Jawa Barat

Jun 29, 2020

X