Oleh: Prof. Bob Sugeng Hadiwinata, Drs., M.A., Ph.D. (Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional)
Ketika menjelaskan keterkaitan antara status sosial dan demokrasi dalam konteks demokratisasi di Amerika Serikat, Seymor Martin Lipset (1959), seorang pemikir politik, di dalam bukunya berjudul Political Man membuat pernyataan provokatif: “The more well-to-do a nation, the greater the chances that it will sustain democracy” (Semakin sejahtera suatu bangsa, semakin besar kemungkinan bangsa itu untuk mengembangkan Demokrasi) (Lipset 1959:50). bagi Lipset, konsep “well-to-do” dipahami dalam konteks yang luas meliputi modernisasi, pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, urbanisasi, dan tingkat pendidikan yang memadai. Di antara semua aspek tersebut, Lipset menganggap tingkat pendidikan adalah faktor penggerak demokrasi yang paling penting karena pendidikan yang memadai akan mendorong manusia untuk berpikir rasional sehingga tidak mudah dibujuk oleh ekstremitas yang dikembangkan oleh para demagog. Dengan kata lain, mereka yang memiliki latar belakang pendidikan memadai cenderung menentukan pilihannya secara rasional dalam memilih partai politik maupun pemimpin politik (Lipset 1959: 56-57).
Sejak munculnya karya Lipset pada tahun 1959, banyak para pakar memperdebatkan keterkaitan antara status sosial (kekayaan dan tingkat pendidikan) dengan perkembangan demokrasi. Salah seorang murid Lipset, Amy Gutmann (1987) di dalam bukunya Democratic Education menawarkan konsep “Democracy Treshold” (Ambang Batas Demokrasi), yakni demokrasi akan tumbuh subur bila suatu bangsa memiliki tingkat pendidikan yang memadai dan merata. Syarat ini menjadi penting karena melalui pendidikan yang memadai masyarakat mampu berperan dalam beberapa hal penting dalam memperkuat demokrasi. Pertama, pendidikan dapat mengarahkan masyarakat untuk menjadi “pemilih rasional” (rational voters), yakni pemilih yang menggunakan kalkulasi rasional dalam menentukan pilihan politik sehingga dapat meredam sentimen-sentimen primordial (etnis, agama, dll.) yang dapat merusak esensi demokrasi. Pilihan rasional juga dapat menjamin terpilihnya para pemimpin politik yang kompeten. Kedua, pendidikan yang merata dapat menentukan terbentuknya masyarakat sipil yang memiliki kesadaran politik (politically vibrant civil society) yang mampu mengontrol jalannya pemerintah melalui mekanisme di luar parlemen dengan berbagai tulisan kritis, seminar, demonstrasi, protes, dll. Di banyak negara demokratis, tingkat kedewasaan demokrasinya seringkali ditentukan oleh ada-tidaknya masyarakat sipil yang memiliki kesadaran politik untuk melakukan partisipasi politik. Ketiga, pendidikan yang memadai cenderung membentuk kelompok berketrampilan cukup yang menjadi pekerja (salary earners) baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Mereka inilah yang menjadi komponen utama kelas menengah (middle class). Kelompok ini oleh Lipset disinyalir sebagai kelompok yang mempunyai dorongan partisipasi politik tinggi karena mereka merasa perlu ikut menentukan arah kebijakan politik pemerintah yang berpengaruh langsung terhadap kepentingan sosial, ekonomi dan politik mereka.
Tampak bahwa korelasi pentingnya pendidikan bagi perkembangan demokrasi dapat dilihat pada tiga macam kontribusi pendidikan bagi tumbuhnya demokrasi, yang meliputi: (1) tumbuhnya perilaku rasional yang menafikan primordialisme; (2) tumbuhnya politically vibrant civil society yang mendorong tingkat partisipasi politik; dan (3) munculnya kelas menengah yang berpretensi ikut mempengaruhi arah kebijakan pemerintah melalui partisipasi dalam pemilihan umum dan pemilihan daerah.
Dalam konteks demokratisasi di Indonesia, pertanyaan yang relevan untuk dikemukakan adalah: apakah skenario kontribusi pendidikan bagi perkembangan demokrasi di negara tersebut dapat ditemukan? Upaya menjawab pertanyaan tersebut dapat dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai ancaman bagi demokrasi di Indonesia dan melihat bagaimana pendidikan mengatasi ancaman-ancaman tersebut. Sebagai negara yang mewarisi tradisi otoritarianisme dalam jangka waktu cukup lama sejak 1959 ketika Presiden Sukarno memerintah melalui sistem Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) hingga pemerintahan Orde Baru di bawah Presiden Suharto (1966-1998), demokrasi di Indonesia menghadapi beberapa macam ancaman krusial yang dapat diatasi dengan pendidikan yang mencerahkan.
Ancaman pertama adalah primordialisme (sentimen etnis, agama, dan kedaerahan) yang dapat menggerogoti demokrasi karena pengingkaran terhadap pluralisme dan toleransi. Dalam politik nasional pun, para pengamat sering menyebut politik di Indonesia diwarnai oleh “politik aliran” (political streams). Menulis tentang konstelasi politik di Indonesia pada dekade 1950-an, Herbert Feith dan Lance Castles (1970) dalam Indonesian Political Thinking, 1945-1965 menyatakan bahwa pemikiran politik di Indonesia diwarnai oleh lima macam aliran, yakni: (1) Nasionalisme Radikal; (2) Demokrasi Sosial; (3) Komunisme; (4) Tradisionalisme Jawa; dan (5) Islamisme. Walaupun kelompok-kelompok aliran tersebut belum tentu akurat dalam menggambarkan aliran pemikiran politik di Indonesia saat ini, tetapi kemunculan berbagai organisasi politik di Indonesia – termasuk partai politik – sedikit-banyak diinspirasi oleh kelima aliran tersebut. Bersamaan dengan memudarnya Komunisme dan berkurangnya pengaruh kaum priyayi sebagai penjunjung Tradisionalisme Jawa, saat ini partai-partai politik di Indonesia didirikan atas dasar tiga aliran penting: nasionalisme, demokrasi sosial, dan Islamisme. Ketika partai politik berbasis Islam masih mengandalkan pada sentimen keagamaan dalam menggalang dukungan dalam pemilihan, maka demokrasi dapat terancam karena proses rekrutmen politik kemungkinan terkontaminasi oleh primordialisme. Pendidikan – yang mengutamakan pikiran rasional – akan mendorong masyarakat untuk membebaskan diri dari belenggu primordialisme. Dalam demokrasi, kehadiran para pemilih rasional dalam menentukan pilihan kepada para pemimpin yang kompeten – seperti ditunjukkan oleh para pemilih di Jakarta dalam memilih pasangan Jokowi-Ahok sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI – menunjukkan betapa rasionalitas telah mengalahkan primordialisme sehingga DKI mendapat pemimpin yang sungguh-sungguh dianggap kompeten.
Ancaman kedua bagi demokrasi di Indonesia adalah budaya klientilisme (clientilism), yakni kekuatan politik berada di tangan para “patron” yang menggunakan pengaruh dan harta kekayaannya untuk menggalang dukungan dan loyalitas para “clients” , sehingga membuka jalan bagi praktik nepotisme dan politik uang (money politics). Maka, tidaklah mengherankan jika Indonesia termasuk negara yang menghabiskan dana politik yang paling fenomenal dalam pemilihan di tingkat nasional maupun lokal. Untuk menghindari agar politik “biaya tinggi” ini tidak mengakar di negara ini, maka kehadiran tingkat pendidikan yang memadai niscaya dapat membuat para pemilih menggunakan daya pikir rasionalnya untuk menghindari jebakan praktik nepotisme, vote-buying, dan money politics. Dengan demikian, dalam konteks ini pendidikan membawa dua hal penting: (1) penghematan biaya politik dalam pemilihan pemimpin politik di tingkat pusat dan daerah; dan (2) proses pemilihan pemimpin politik yang dituntun oleh pertimbangan rasional sehingga sedikit-banyak memberikan jaminan terpilihnya pemimpin yang dianggap kompeten.
Ancaman ketiga bagi perkembangan demokrasi di Indonesia adalah munculnya ekstremisme agama yang secara frontal menolak sistem demokrasi yang dianggap bertentangan dengan doktrin agama tertentu. Kelompok ini – yang oleh Larry Diamond (1990) disebut “the elements of disloyalty” (elemen yang tidak loyal kepada demokrasi) – dapat mengancam demokrasi karena metode kekerasan yang mereka pergunakan untuk mengintimidasi lawan, terutama kelompok yang memiliki haluan politik berbeda dengan mereka. Berbagai peristiwa global dalam dua dekade terakhir ini seperti penindasan terhadap minoritas Muslim di Bosnia dan Kosovo serta perang global melawan terorisme (Global War on Terrorism) yang dipelopori oleh Amerika Serikat pasca serangan teroris 11 September 2000 telah memunculkan apa yang oleh Samuel Huntington (1996) dengan fenomena “sindrom negara sejawat” (kin country syndrome), semacam solidaritas primordial untuk membentuk front pembelaan terhadap kaum Muslim yang tertindas. Di Indonesia, peristiwa Bosnia dan Kosovo telah mendorong pembentukan berbagai kelompok Islam radikal yang mengintimidasi kaum minoritas. Dalam keadaan ini, kehadiran pendidikan sangat diperlukan untuk menghidari jebakan tribalisme dan chauvinisme golongan yang dapat mengancam demokrasi yang menjunjung tinggi pluralisme dan toleransi. Kemunculan elemen yang berpotensi merusak demokrasi ini harus diminalisir karena dapat menafikan keberadaan politically vibrant civil society yang merupakan elemen utama demokrasi.
Sebagai negara demokrasi baru, Indonesia perlu melakukan upaya terus-menerus untuk mendewasakan demokrasi yang sudah kita bangun dengan bersusah-payah. Tampak jelas bahwa negara ini perlu memperjuangkan Democratic Threshold (syarat minimal pendidikan) dengan mengembangkan pendidikan yang mencerahkan untuk mencetak masyarakat yang memiliki kesadaran politik, rasional, bebas dari kontaminasi primordialisme, dan bebas dari ikatan budaya klientilisme.