UNPAR.AC.ID, Bandung – Mahasiswa Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) kembali torehkan prestasi membanggakan. Mewakili UNPAR, Jose Rico, Nadya Tri Andhika, Angelica Ang, Arlena Pingkan, Kresnaya S. Reskiandira, Margareta M Budiantoro, dan Kelvin Mario mahasiswa Hukum UNPAR yang tergabung dalam Lembaga Independen Hukum UNPAR FORWARD198 tersebut berhasil rengkuh juara dua dalam ajang Contract Drafting and Negotiation Competition yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui acara kompetisi Gadjah Mada Business Law Competition (GMBLC), Sabtu (30/7/2022) lalu.
Contract drafting sendiri merupakan kompetisi hukum untuk merancang suatu perjanjian kerja sama. Pada gelarannya tahun ini, GMBLC mengusung tema besar “Percepatan Proyek Energi Terbarukan Sebagai Usaha Mewujudkan Indonesia Energi Mandiri”. Tantangan pada kompetisi tersebut mengharuskan para peserta untuk menyusun suatu kontrak.
Kasus posisi dari GMBLC kali ini mengenai perjanjian jual beli Dimethyl Ether (DME) dari hasil gasifikasi batu bara yang bersifat ramah lingkungan sebagai substitusi dari Gas LPG. Penggunaan DME tersebut masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada November 2020. Pemerintah menilai bahwa proyek ini dapat mempercepat pengoptimalan sumber daya alam demi mencapai tujuan dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Jose Rico selaku perwakilan timnya mengatakan jika timnya mendapatkan kasus posisi antara PT Green Coal Energy dan PT Pertamina Gas dengan tajuk kontrak kerja sama “Perjanjian Offtake Dimethyl Ether (DME)”.

“Adapun substansi dari kontrak kami secara garis besar adalah perjanjian jual beli DME yang mengadopsi konsep offtake agreement dan take or pay agreement. Dalam kontrak tersebut diatur mengenai berlakunya perjanjian, spesifikasi DME, mekanisme pengiriman, penyerahan, dan penerimaan DME terhadap buyer, lalu kuantitas yang harus dipenuhi, inspeksi kandungan DME, penyelesaian sengketa, dan lain-lain,” tutur Jose dikonfirmasi Selasa (2/8/2022).
Selain penyesuaian waktu antar anggota timnya dalam menyusun kontrak yang kerap kali tidak dapat bekerja sama secara bersamaan karena kesibukan masing-masing, Jose mengatakan jika analisis mendalam yang mengharuskan membedah banyaknya peraturan perundang-undangan menjadi tantangan tersendiri.
“Inti permasalahannya adalah minimnya peraturan terhadap DME dan oleh karena itu kami harus melakukan berbagai penafsiran hukum dari peraturan perundang-undangan tentang minyak dan gas bumi serta LPG. Tidak hanya itu, kami juga mengalami kesulitan dalam menyeimbangkan sisi hukum dan bisnis dari kontrak ini. Sektor energi terbarukan merupakan sektor yang akan menjadi sangat high-regulated yang seringkali akan bertabrakan dengan sisi bisnisnya. Oleh karena itu, kami banyak berunding bagaimana caranya agar dapat menyeimbangkan kedua sisi tersebut,” katanya.
Jose juga mengatakan, menurut dia dan timnya, tema yang diusung oleh segenap panitia GMBLC sangat menarik karena sangat up-to-date dengan kondisi penggunaan energi terbarukan di Indonesia saat ini.
“Penggunaan energi terbarukan di Indonesia masih sangatlah rendah karena masih minim payung hukum serta faktor lainnya. Padahal, energi terbarukan adalah sektor yang patut dikembangkan oleh pemerintah karena sifatnya yang ramah lingkungan dan cenderung lebih terjangkau bagi masyarakat,” tuturnya.
Dengan adanya lomba tersebut mengenai energi terbarukan, Jose menuturkan bila timnya menjadi lebih paham dengan sektor energi terbarukan yang belum banyak dikembangkan di Indonesia.
“Tentu sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, penting bagi kami untuk mendalami berbagai sektor di Indonesia sebagai bekal kami untuk berpraktik setelah lulus dari fakultas hukum. Dalam perlombaan ini pula, kami dituntut untuk berpikir kritis, analisis mendalam, serta mampu berpikir yuridis tanpa melupakan sisi bisnis dari sektor energi terbarukan ini. Terlebih hal-hal yang telah kami sebutkan hanya didapatkan oleh mahasiswa/I Fakultas Hukum apabila mengikuti kompetisi hukum karena pelajaran semacam ini tidak diajarkan dalam kurikulum Fakultas Hukum manapun,” kata Jose.
Jose berharap agar teman-teman mahasiswa UNPAR, terkhusus FH UNPAR dapat lebih berani untuk mengembangkan diri di luar kelas melalui banyaknya pilihan kegiatan.
“Misalnya himpunan, kepanitiaan, maupun kompetisi baik tingkat universitas, nasional, atau internasional. Berbagai kegiatan tersebut kami rasa penting untuk menunjang soft skills dan hard skills sebagai mahasiswa yang akan lulus dari perguruan tinggi,” katanya.
Dalam persiapan lomba hingga menjelang babak final berlangsung, Tim Contract Drafting dibimbing oleh Dr. Bayu Seto Hardjowahono, S.H., LL.M., Theodora P Saputri, S.H., LL.M., Dr. Niken Savitri, S.H., MCL., Pengurus Forward 198, dan Alumni FH UNPAR serta Alumni Forward 198. (RBF-Humkoler UNPAR)