UNPAR.AC.ID, Bandung – Sebagaimana diketahui, Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Katolik Parahyangan (IAP UNPAR) bersama dengan Indonesia Corruption Watch (IWC) telah menghadirkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Antikorupsi. Salah satu program yang telah diimplementasikan adalah MBKM Kuliah, Kerja, Nyata (KKN) Membangun Desa Antikorupsi yang berlokasi di tujuh desa di Kabupaten Garut.
Pada acara #NgopiSelasa64: dalam kanal Youtube Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Jember (LP2M UNEJ), Oktovina Hanani Kristin Monim selaku mahasiswa Administrasi Publik UNPAR berbagi pengalamannya selama mengikuti MBKM KKN Membangun Desa Antikorupsi. Acara bertajuk ‘Kolaborasi Mewujudkan Desa Anti Korupsi Melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka’ sendiri berlangsung pada Selasa (25/7/23) lalu.
Mahasiswa yang kerap dipanggil Kristin tersebut memulai cerita perjalanannya dengan alasan mengikuti MBKM tersebut. Dirinya mengungkap bahwa ia telah mendapatkan banyak teori tentang tata kelola pemerintahan, salah satunya tata kelola pemerintahan di desa. Melihat adanya MBKM KKN Membangun Desa Antikorupsi di program studinya, ia pun berpikir untuk mencoba agar dirinya dapat melihat secara prakteknya.
“Menurut saya, mengapa tidak saya coba? Saya coba untuk ikut, saya ingin melihat secara prakteknya melalui MBKM ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia kembali menceritakan pengalamannya sebelum memulai KKN. Setelah dirinya mendaftar dan diterima menjadi bagian dari KKN, ia bersama mahasiswa lainnya mengikuti pembekalan mengenai MBKM secara umum dan juga KKN yang disediakan oleh para dosen IAP UNPAR maupun ICW. Tidak hanya itu, dirinya juga mengikuti kelas di Akademi Antikorupsi yang berisi sembilan modul atau pelajaran yang harus dipahami sebelum mahasiswa diterjunkan ke desa.
“Ada sebanyak sembilan modul atau pelajaran yang kami pelajari dari Akademi Antikorupsi, salah satunya adalah tentang pengawasan anggaran desa,” ucap Kristin.
Setelah mendapatkan pembekalan, mahasiswa kemudian diturunkan ke desa selama 1 bulan terhitung sejak Senin (5/6/2023) lalu. Dirinya ditempatkan di Desa Cigawir, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Minggu pertama, para mahasiswa melakukan observasi dan wawancara dengan masyarakat dengan berdasarkan indikator untuk mewujudkan desa anti korupsi pada buku panduan desa anti korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat bahwa tema KKN ini adalah anti korupsi, Kristin menyatakan bahwa mahasiswa lebih melihat atau menyorot kepada perangkat desa.
“Kami lebih melihat atau menyorot kepada perangkat desa sendiri tentang mekanisme atau cara-cara yang dilakukan terkait dengan pencegahan anti korupsi,” tutur dirinya.
Lebih lanjut, minggu kedua para mahasiswa pun melakukan penyusunan proposal yang dilanjutkan dengan pelaksanaan program pada minggu ke tiga dan empat. Berikut adalah beberapa program yang dilaksanakan:
- Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian gratifikasi, suap, dan konflik kepentingan.
- Membuat format perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia.
- Membuat kotak pengaduan.
- Menyebarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
- Membuat maklumat pelayanan.
“Dari program-program yang kami laksanakan ini, saya rasa kurang lebih itu membantu menjadi suatu mekanisme bagi perangkat desa maupun masyarakat untuk bisa mencegah,” ujar Kristin. (KTH-Humkoler UNPAR)