Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

Universitas Katolik Parahyangan sebagai institusi pendidikan merupakan tempat pembelajaran dan kerja yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan sumber daya manusia kampus, mahasiswa, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pengunjung maupun lingkungan sekitar.

Dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan serta keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) diperlukan partisipasi dan keterlibatan dari semua pihak yang ada di kampus Universitas Katolik Parahyangan. Buku pedoman teknis ini merupakan salah satu upaya memberikan informasi dan pemahaman yang lengkap terkait panduan K3 di lingkungan kampus UNPAR.

Standar keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran dinyatakan bahwa tenaga kerja di perkantoran berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Pengelola kampus harus menjamin kesehatan dan keselamatan dari berbagai potensi bahaya di kampus.

Oleh karena itu, pengelola kampus dituntut untuk melaksanakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja yang dilaksanakan secara menyeluruh, terintegrasi dan berkesinambungan sehingga risiko terjadinya penyakit akibat kerja, kecelakaan kerja serta penyakit menular dan tidak menular lainnya dapat dihindari. Salam K3, Utamakan Keselamatan dan Kesehatan dalam aktivitas di kampus UNPAR.


X