Kemenko PMK Dorong Buku Data 11 Desa Rilisan UNPAR jadi Referensi Kebijakan

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) bekerja sama dengan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (YASMIB) Sulawesi dan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) atas dukungan Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju, merilis Buku Pendataan untuk Inovasi Pembangunan Desa—Data 11 Desa Kabupaten Mamuju, Kamis (10/6/2021).

Buku tersebut merupakan pendataan yang dilakukan tim peneliti UNPAR sejak tahun 2019 lalu yang menampilkan sejumlah kecenderungan, baik permasalahan maupun potensi yang ada di 11 desa tersebut. Dengan harapan, permasalahan sekaligus potensi yang ada bisa menjadi sebuah langkah atau tahapan untuk mewujudkan pembangunan desa berbasis data dalam jangka pendek maupun panjang. Di sisi lain, Kemenko PMK mengapresiasi perilisan buku tersebut dan menjadi referensi kebijakan sesuai skala prioritas. Baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan dan monitoring evaluasi (monev) pembangunan manusia. 

“Kami mengapresiasi sekali dan urgensi dari satu data ini akan mampu melihat kebutuhan data di daerah terutama di desa. Untuk Kemenko PMK tentunya (kebutuhan) dalam rangka untuk menyusun berbagai rancangan kebijakan,” ujar Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Herbert Siagian, dalam launching buku yang digelar secara hybrid itu. 

Menurut Herbert, buku berisikan data memang sangat diperlukan saat kondisi serba terbatas karena dampak dari pandemi Covid-19. Berbagai sumberdaya yang terbatas, membuat pihaknya harus cermat dalam menentukan prioritas pembangunan, terutama desa. Melalui buku berisi data 11 desa di Mamuju tersebut, diharapkan membantu pemerintah khususnya Kemenko PMK untuk mengawal pelaksanaan kebijakan yang sudah ditargetkan.

“Dengan data ini kami bisa menentukan prioritas. Kalau kita lihat, semuanya itu penting. Tetapi dengan keterbatasan sumberdaya, anggaran, dan bahan material lainnya, maka mau tak mau harus menentukan prioritas. Sehingga kami membutuhkan data, kalau tidak ada data berarti kami menentukan prioritas secara kira-kira. Terutama kami di Kemenko PMK, tentunya melihat bagaimana pembangunan manusia ini menjadi satu hal yang prioritas. Apalagi di era pandemi saat ini, tidak ada yang boleh tertinggal,” ucapnya.

Herbert mengungkapkan, untuk melakukan pembangunan desa berbasis data, tentunya memerlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi-pakai-kan antar instansi pusat dan daerah. Kedua, mendorong transparansi data sehingga tercipta juga perencanaan rumusan dan kebijakan pembangunan desa berbasis data terutama dalam menentukan skala prioritas dan faktor pengungkit.

“Jadi tidak semua dianggarkan. Lebih bagus kita menentukan prioritas dan faktor pengungkit yang kita fokuskan pada pendanaan, kegiatan, dan sumberdaya lainnya,” katanya.

Selanjutnya yang perlu dilakukan adalah sinkronisasi dan harmonisasi data desa antara Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), Pemerintah Desa (Pemdes), dan stakeholder terkait. Hal itu perlu dilakukan untuk menyatukan berbagai indeks yang berlaku di desa, mulai dari Indeks Membangun Desa (IMD), Indeks Pembangunan Desa (IPD), SGDs Desa, dan lainnya. Lebih lanjut, keterlibatan Pemda pun berperan signifikan sebagai sebuah komitmen dalam mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data. Terakhir, mendorong pemanfaatan data desa sebagai salah satu sumber rencana pembangunan desa dan kawasan.

“Buku ini merupakan sebuah bentuk dokumentasi, media pembelajaran, dan referensi yang bisa digunakan untuk kita mengembangkan isu-isu selanjutnya atau di masa mendatang,” tutur Herbert.

Program Coordinator FES Indonesia Mian Manurung pun berharap buku ini dapat menjadi acuan bagi desa dan mitra desa melakukan pembangunan bersama serta promosi desa. Menurut dia, jika sebuah desa tak memiliki data yang lengkap, valid, terverifikasi, dan kebaruan data, maka sulit rasanya mempromosikan desa tersebut. 

“Ini baru starting awal, karena data tidak bisa diam begitu saja. Penting untuk di-update, verifikasi ulang, dan juga diperbarui data-data yang sudah ada,” ujar Mian.

Sementara itu, Koordinator Tim Peneliti UNPAR Dr. Pius Sugeng Prasetyo mengungkapkan bahwa buku berisi pendataan 11 desa di Mamuju ini bukanlah merupakan data yang sudah sempurna. Tim Peneliti UNPAR ingin menyampaikan bahwa buku tersebut berisi sejumlah kecenderungan. Kedua, data yang disampaikan dalam buku lebih ke data terkait dengan permasalahan dan potensi di masing-masing desa. Permasalahan sekaligus potensi yang dijabarkan akan menjadi sebuah langkah untuk melihat lebih luas pembangunan desa berbasis data.

Tak sekadar menjabarkan permasalahan dan potensi, tim peneliti juga memberikan contoh konkret terkait perencanaan bisnis atau kegiatan ekonomi di desa. Setiap desa, lanjut Pius, diberikan dua contoh business plan yang sudah dikerjakan oleh para mahasiswa UNPAR dan melibatkan banyak pihak.

“Kalau ada masalah, bagaimana menyelesaikan masalah itu. Kalau ada potensi, meskipun potensi itu sedikit tetapi bisa dieksplorasi, bisa dikembangkan sesuai dengan perencanaan atau program-program yang akan dilakukan oleh desa. Fungsinya ada di situ, agar tidak hanya terpaku pada angka, tapi mohon ditangkap perihal kecenderungan yang ada,” ucap Pius yang juga merupakan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNPAR itu.

Dari 11 desa yang diteliti, sebagai contoh, Pius menjabarkan sejumlah rekomendasi untuk Desa Tapandullu. Pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) harus mendapat perhatian utama mengingat mayoritas tingkat pendidikan warga desa adalah lulusan sekolah dasar (SD). Langkah penentuan program peningkatan pendidikan pendidikan ini sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing SDM warga desa. 

Kedua, pemerintah dan warga desa Tapandullu perlu mencermati potensi yang paling memungkinkan untuk dikembangkan khususnya yang terkait dengan potensi pertanian misalnya produksi jagung, dan hasil hutan seperti kayu jati. Oleh karena itu perlu ada kajian dari tenaga ahli yang sesuai bidangnya sehingga dapat memberikan rekomendasi untuk pengembangkan potensi yang lebih produktif.

Desa Berdaulat

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Seknas FITRA Misbah Hasan mengatakan pentingnya penguatan data desa, tata kelola, pengelolaan data desa agar berguna, dan menjawab tantangan kedepannya agar pembangunan desa berbasis data tak hanya bualan semata. 

“Apresiasi yang luar biasa kepada kawan-kawan di UNPAR yang sudah menerbitkan buku pendataan ini. Ini kerja sama luar biasa dengan kawan-kawan mahasiswa  dan memang pentingnya penguatan data desa ini jadi hal yang utama serta merupakan alat yang paling sah untuk mengukur progres dan pembangunan yang terjadi di desa,” kata Misbah.

Misbah menuturkan, pentingnya penguatan data desa melalui Sistem Informasi Desa (SID). Data, lanjut dia, merupakan alat yang paling sahih untuk mengukur progress dan perubahan pembangunan yang terjadi di desa. Desa harus berdaulat atas data.

“Data yang disajikan dalam buku data 11 desa Kab. Mamaju ini cukup komprehensif. Terutama terkait data demografi, pelayanan dasar di desa, dan pemetaan potensi sumberdaya yang ada di desa, baik sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), dan sumberdaya ekonomi lainnya,” ucapnya.

Meski begitu, patut dipahami bahwa pengembangan dan pengelolaan desa harus mengikuti kaidah tata kelola pemerintahan desa yang baik, yakni transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Transparan dalam artian berkonsekuensi terhadap pemenuhan hak warga atas informasi. Masyarakat desa memiliki hak untuk tahu perkembangan desanya, dari data-data kuantitatif/kualitatif (jumlah penduduk, SDM Desa, anggaran Desa, data perencanaan desa, potensi sumberdaya desa, dll). Untuk itu, Pemdes wajib membuka data desa melalui website desa/SID yang mudah diakses oleh warga desa.

Partisipatif, berkonsekuensi terhadap hak warga desa, baik laki-laki maupun perempuan, termasuk kelompok-kelompok rentan (lansia, anak, penyandang disabilitas,& masyarakat adat) terlibat dalam pengembangan dan pengelolaan data desa. Sementara akuntabel, data-data yang disajikan oleh desa harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bagi warga desa (right to claim), baik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Supra Desa (Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat), dan yang terpenting adalah kepada masyarakat desa sebagai pemegang kedaulatan.

Pemdes pun harus mafhum dengan kegunaan data desa. Kegunaan data desa sebagai bahan literasi desa, misalnya Sekolah Anggaran Desa (Sekar Desa) dan Pusat Belajar Anggaran (Pusjaga). Serta digunakan oleh Supra Desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan sebagainya. Lalu sebagai bahan perencanaan dan penganggaran desa. Mulai dari Musdes RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Desa, RKP (Rencana Kerja Pemerintah) Desa, APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), serta respons kondisi darurat. Serta dapat digunakan juga oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan warga desa. Data desa juga berguna sebagai alat monitoring dan kontrol. Melalui medium posko pengaduan/aspirasi, jurnalisme warga, dan audit sosial.

“Data tadi bisa digunakan sebagai bahan literasi baik sektoral maupun spasial. Data-data yang ada pun diharapkan juga dijadikan sebagai bahan baku untuk musyawarah penyusunan RPJM Desa, RKP Desa atau APBDesa. Bahan baku data-data ini yang sebenarnya akan memperkuat 5 tahun ke depan desa tersebut. Data-data itu pun menjadi alat monitoring dan kontrol, publik juga harus aware terhadap data,” ujarnya.

Rencana pembangunan desa berbasis data pun harus terbuka dengan tantangan ke depan, dalam hal ini integrasi data 11 desa dengan data SDGs Desa. Desa diwajibkan melakukan pemutakhiran data IDM merujuk Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kemudian, pembentukan Pokja Relawan Pendataan Desa, dan SDGs Desa, yakni data tingkat RT, keluarga, dan warga.

Integrasi data digital juga menjadi tantangan lainnya yang perlu dipahami, yakni integrasi Sistem Informasi Desa dan Kawasan (Sideka) dan SID. Pembagian kewenangan Desa dan Kabupaten serta peran stakeholders dalam pengelolaan data juga menjadi tantangan. Data yang disajikan masih belum terpilah secara kewenangan, termasuk belum ada pemetaan stakeholders potensial untuk mendorong percepatan kemajuan desa. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)

Berita Terkini

Tracy Tardia Terpilih Menjadi Ketua IKA UNPAR Periode 2024-2027

Tracy Tardia Terpilih Menjadi Ketua IKA UNPAR Periode 2024-2027

UNPAR.AC.ID, Bandung - Tracy Tardia terpilih menjadi Ketua Ikatan Alumni Universitas Katolik Parahyangan (IKA UNPAR) periode 2024-2027 secara aklamasi pada Kongres VII IKA UNPAR, Sabtu (7/9/2024) lalu. Alumni Manajemen UNPAR itu mengungkapkan bahwa di era...

UNPAR Resmi Terima SK Penyatuan STKIP Surya

UNPAR Resmi Terima SK Penyatuan STKIP Surya

UNPAR.AC.ID, Bandung – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Surya resmi bersatu ke Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Izin penyatuan tersebut diterima Anggota Pengurus Yayasan UNPAR lr. lwan Supriadi dan Rektor UNPAR Prof. Tri Basuki Joewono dari...

Kontak Media

Humas UNPAR

Kantor Sekretariat Rektorat (KSR), Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung 40141 Jawa Barat

Jun 11, 2021

X