UNPAR.AC.ID, Bandung – Masyarakat diminta agar lebih cermat melihat maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang mudah diakses. Lebih lanjut, masyarakat juga diimbau agar lebih cermat mengecek legalitas pinjol sebelum melakukan peminjaman, agar tidak terjerat pinjol ilegal.
Hal tersebut mengemuka dalam acara Pilar Hukum bertajuk “Pinjaman Online, Solusi atau Malapetaka?”, yang diinisiasi Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” Universitas Katolik Parahyangan, 9 Juni 2023 lalu. Hadir sebagai pembicara yaitu Dosen Fakultas Hukum UNPAR Nefa Claudia Meliala S.H., M.H.; Panit 1 Unit 2 Subdirektorat 5 Cyber Crime/Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat Dr. Hermawan, S.Pd., M.Pd., M.H.; dan Sekretariat Satgas Waspada Investasi (SWI) perwakilan dari Pengawas Eksekutif DPUK-OJK Fajaruddin. Acara tersebut dimoderatori Kepala LBH “Pengayoman” UNPAR Valerianus B. Jehanu S.H., M.H.
Dalam diskusi tersebut, Nefa memaparkan pentingnya masyarakat mengetahui apa itu fintech peer-to-peer lending (P2PL) atau fintech lending, perkembangan pengaturan pinjol, sanksi-sanksi pinjol ilegal, pertanggungjawaban pidana pinjol ilegal, syarat pemidanaan, tindak pidana apabila terdapat ancaman kekerasan dan penyebaran atau penggunaan data pribadi oleh pihak kreditur.
Sementara Hermawan, menjelaskan permasalahan P2PL ilegal, modus-modus penipuan, kerugian yang dapat ditimbulkan oleh P2PL ilegal, perbedaan fintech P2PL ilegal dengan yang legal, tindakan yang dilakukan polisi siber, dan permasalahan penegakkan dalam memberantas pinjol ilegal.
Di sisi lain, Fajaruddin pun menuturkan tentang pentingnya literasi dan inovasi keuangan masyarakat Indonesia, ciri-ciri pinjol ilegal, profil SWI, peran SWI dalam mencegah dan menangani fenomena pinjol ilegal, peran kementerian atau lembaga dalam penanganan pinjol ilegal.
Dari diskusi tersebut, masyarakat diharap bisa membedakan pinjol ilegal dan legal. Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman dari pinjol ilegal sangat mudah, bunga dan denda yang diberikan pinjol ilegal tidak terbatas, alamat kantor pinjol ilegal tidak jelas, pihak pinjol ilegal mengakses seluruh data di ponsel seperti kontak, galeri, histori call, dan sebagainya.
Selain itu, pihak pinjol ilegal biasanya menagih dengan menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video identitas pengurus. Masyarakat dapat mengidentifikasi jika suatu pinjol legal atau ilegal melalui WhatsApp 081157157157 atau website https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Fajarudin pun membagikan beberapa tips apabila seseorang telah terjerat dalam pinjol. Dia menganjurkan agar segera melapor pada pihak SWI dan jika seseorang meminjam sejumlah uang pada pinjol legal namun memiliki kendala untuk membayar, maka pihak debitur dapat mengajukan restrukturisasi.
“Namun apabila pinjol sudah mulai melakukan ancaman, langkah terbaik yang bisa dilakukan adalah memblokir kontak pengancam,” tuturnya.
Hermawan juga mengimbau agar masyarakat hanya melakukan pinjaman untuk kepentingan yang produktif. Kemudian, sebelum meminjam harus pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu dan resiko peminjaman.
“Hal terpenting adalah untuk memastikan bahwa pinjol tersebut telah terdaftar dalam OJK,” ujarnya.
Sementara itu, Nefa pun memberikan tips agar masyarakat selalu memeriksa pada WhatsApp OJK untuk mengidentifikasi apakah suatu pinjol itu legal atau tidak.
“Hal itu perlu dilakukan karena banyak oknum pinjol ilegal yang dengan sengaja memasang logo OJK pada website mereka untuk menipu calon peminjam,” katanya.
Sekadar informasi, acara Pilar Hukum ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mendapatkan informasi serta menambah wawasan berbagai informasi tentang fenomena, kasus, regulasi, serta hak dan kewajiban masyarakat mengenai pinjol ilegal yang tidak terlepas dari segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Tak kalah penting, acara ini juga diharapkan dapat mencegah bertambahnya korban pinjol ilegal serta memberikan solusi terhadap korban pinjol ilegal. (JES-Humkoler UNPAR)