UNPAR.AC.ID, Bandung – Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Katolik Parahyangan (LPM UNPAR) telah usai melakukan Audit Mutu Internal (AMI) 2022 terhadap seluruh Lembaga, Biro, Kantor, dan Perpustakaan yang ada di lingkungan UNPAR. Audit internal terhadap 15 unit pendukung tersebut berlangsung pada 31 Oktober 2022 hingga 11 November 2022 lalu.
Ke 15 unit pendukung yang diaudit yaitu:
- Kantor Internasional dan Kerjasama
- Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
- Biro Keuangan
- Biro Administrasi Akademik
- Biro Teknologi Informasi
- Biro Kemahasiswaan dan Alumni
- Biro Umum dan Teknik
- Lembaga Pengembangan Institusi dan Inovasi
- Biro Pengembangan Modal Insani
- Lembaga Pengembangan Humaniora
- Kantor Pemasaran dan Admisi
- Perpustakaan
- Kantor Sekretariat Rektorat
- Lembaga Pengembangan Pemelajaran dan Karier
- Lembaga Penjaminan Mutu
Adapun daftar auditor yang terlibat dalam AMI unit pendukung adalah sebagai berikut:
- Dr. Tristam Pascal Moeliono, LL.M.
- Prof. Dr. Purnama Salura, Ir., MT.
- Dr. Carles Sitompul,ST.,MT.,MIM.
- Dr. Ferry Jaya Permana, Drs., M.Si.
- Dr. Miryam B.L. Wijaya.
- Dr. Sylvia Fettry Elvira Maratno, SE.,SH.,M.Si.,Ak.
- Prof. Bambang Suryoatmono, Ph.D.
- Dr. Rahadhian Prajudi Herwindo, ST., MT.
- Philips Nicolas Gunawidjaja, Ph.D.
- Prof. Dr. J. Dharma Lesmono.
- Dr. M. Banowati Talim, Dra., M.Si.
- Dr. R. Bambang Budi Prastowo, S.H., M.Hum.
- Sylvia Yazid , Ph.D.
Sekadar informasi, sebelumnya LPM juga telah melakukan AMI terhadap 32 Program Studi di lingkungan UNPAR. Sebanyak 32 Prodi tersebut di dalam Unit Pengelola Program Studi (selanjutnya disebut auditee) terdiri dari 1 Prodi Diploma III, 16 Prodi Sarjana, 10 Prodi Magister, 4 Prodi Doktor, dan 1 Program Profesi Insinyur.
AMI merupakan kegiatan evaluasi penjaminan mutu yang dilakukan LPM terhadap pelaksanaan Standar Mutu UNPAR. AMI dilaksanakan oleh para auditor internal di bawah tanggung jawab Kepala LPM. AMI Prodi telah diselenggarakan pada 18-29 Juli 2022 lalu dan 12 Agustus 2022 lalu untuk PPI yang berlangsung secara offline. Baik AMI Prodi maupun Unit dilakukan oleh dua orang auditor internal.
Pelaksanaan sistem audit internal secara berkelanjutan dilaksanakan di UNPAR melalui AMI. Hal ini sesuai dengan Pasal 10 dari Peraturan Pengurus Yayasan UNPAR Nomor 10 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola UNPAR.
Pelaksanaan AMI di UNPAR juga sejalan dengan Permenristekdikti Nomor 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang mengatakan bahwa evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dilakukan melalui audit mutu internal. Dengan demikian, UNPAR secara konsisten berupaya melaksanakan berbagai hal untuk memperkuat LPM serta menyempurnakan pelaksanaan AMI.
Kegiatan AMI yang dilakukan oleh LPM UNPAR secara periodik setiap tahun didukung dengan prosedur pelaksanaan AMI. Guna mendukung sistem audit internal tersebut, UNPAR telah memiliki instrumen yang dipergunakan secara konsisten. LPM mengembangkan instrumen AMI yang diperbarui secara berkala sesuai dengan perubahan standar dan aturan yang berlaku. (KTH-Humkoler UNPAR)