Hak Berpendapat dan Mengekspresikan Diri Sebagai Bagian dari HAM

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) mengadakan acara screening film ‘Laut Bercerita’ di Gedung Pusat Pembelajaran Arntz Geize (PPAG) UNPAR, Sabtu (16/12/2023).

Acara ini diadakan oleh salah satu badan himpunan dari Program Studi Hubungan Internasional yaitu Kelompok Studi Mahasiswa Pengkaji Masalah Internasional (KSMPMI). Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari pihak internal maupun eksternal UNPAR.

Hadirnya Leila S. Chudori selaku penulis dari novel bertajuk ‘Laut Bercerita’-lah yang membuat antusias massa menjadi masif yang terlihat dari penjualan tiket yang habis dalam waktu beberapa menit saja. 

Acara dengan tajuk ‘Movie Screening Special Edition: Navigating the Ocean of Injustice” terdiri dari beberapa kegiatan. Acara dibuka dengan talk show yang dimoderatori oleh Elisabeth Adiningtyas Satya Dewi, Ph.D. atau akrab dikenal Nophie dan Yulia Indrawatasari, Ph.D. atau yang akrab dipanggil Indri.

Acara kemudian dilanjutkan dengan kegiatan nonton bersama film pendek ‘Laut Bercerita’ yang diangkat dari novel karya Leila S. Chudori dengan judul yang sama. Screening film juga dihadiri oleh sutradara yang ambil andil dalam pembuatan film ini, Pritagita Arianegara. 

Tujuan dari acara ini adalah untuk mengingatkan kita bahwa hak asasi manusia merupakan hak setiap manusia, salah satunya adalah hak kebebasan berpendapat atau berekspresi.

Dalam talk show, Nophie dan Indri membahas mendalam seputar penerapan hukum hak asasi manusia secara global maupun di Indonesia hingga gerakan sosial.

Hak Asasi Manusia (HAM) secara garis besar adalah hak yang melekat pada setiap individu sebagai seorang manusia, termasuk kebebasan pikiran, hati nurani, dan harkat martabat. Jadi, dapat disimpulkan bahwa kebebasan pikiran, berpendapat, dan berekspresi merupakan salah satu bagian dari hak dasar setiap manusia. 

Hal ini juga diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pasal 19 yang berbunyi:

Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).” (Laman OHCHR) 

Artinya,  jika seseorang dilarang atau dibungkam untuk mengungkapkan pendapatnya, tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak menghargai HAM seseorang.

Namun, kebebasan berpendapat tidak serta-merta seseorang dapat berpendapat sebebasnya sampai merugikan orang lain. International Covenant on Civil and Political Rights (CPR) menyatakan bahwa apa yang kita utarakan tidak boleh mendiskriminasi seseorang. 

Indonesia juga memiliki landasan hukum yang menjamin HAM yaitu UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000. Dalam menjamin hak berpendapat, kita sebagai mahasiswa juga harus tahu dan paham mengenai landasan hukum yang melindungi kita.

“Ada beberapa hal penting yang harus kita perhatikan dalam berpendapat, apa lagi sebagai seorang mahasiswa. Pertama, kita harus sadar kalau ada landasan hukum yang melindungi kita. Kita harus tahu apa yang bisa melindungi kita,” ujar Indri. 

Namun sayangnya, beberapa Undang-Undang Indonesia dianggap tidak konsisten karena sering dibajak atau disalahartikan untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Misalnya saja Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pemerintah Indonesia memiliki peran dan kewajiban untuk bisa menjamin hak berpendapat para warga Indonesia, terutama mahasiswa, dengan cara menyediakan pengadilan yang tidak mudah dibelokkan atau disetir oleh kepentingan tertentu. 

Secara undang-undang, kebebasan berpendapat sudah difasilitasi. Tapi, untuk memperkuat undang-undang tersebut diperlukan mekanisme hukum dari pemerintah yang berjalan dengan adil dan tidak mudah diatur dengan kepentingan-kepentingan tertentu.

Pemerintah juga harus menekankan fondasi demokrasi dengan mengembangkan ruang-ruang bagi mahasiswa untuk bisa mengembangkan kesadaran kritis. Salah satu cara yang sering digunakan masyarakat dalam menyampaikan pendapat kolektif adalah dengan gerakan sosial. 

Gerakan sosial yang efektif menurut Indri, mengandung tiga hal dasar yang bisa membantu keefektifan sebuah gerakan sosial. Pertama, sebuah gerakan sosial harus memiliki tujuan dan pesan untuk transformasi sosial, dengan arti apa yang kita perjuangkan membawa situasi sosial ke arah yang lebih baik. 

Dalam membawa pesan transformasi sosial, diperlukan juga adanya keberpihakan terhadap kelompok yang kurang berdaya atau kelompok marginal. Kita harus menjadi suara bagi mereka yang “tidak bersuara”.

Kedua, gerakan sosial harus bersifat inklusif. Artinya, melibatkan semua kalangan dari berbagai latar belakang, agama, suku, ras, gender, dan lainnya atau tidak eksklusif ke suatu kalangan tertentu saja. 

Agar gerakan sosial yang kita lakukan semakin efektif, permasalahan harus kita dukung dengan data dan fakta supaya ada bukti nyata dari permasalahan yang kita angkat. 

Dalam menerapkan kebebasan berpendapat kita, kita harus bisa menerapkannya dengan optimal. Kita harus mencari dan mengetahui sumber-sumber kebencian terbesar seperti stereotip, stigma, atau label karena tiga hal tersebut yang dapat menyulut kebencian.

Kedua, kita harus rajin dan sabar dalam membaca agar informasi yang tersampaikan dan yang ingin disampaikan tidak memicu kesalahpahaman bagi pihak lain. Ketiga, kita harus belajar cara menyampaikan argumen tanpa menyinggung dan menerima argumen dengan tenang. 

Dalam menyampaikan pendapat, media sosial merupakan medium yang umum digunakan banyak masyarakat zaman ini. Media sosial menjadi sebuah medium penting untuk menyampaikan pendapat hingga melakukan gerakan sosial. 

Kita juga harus bijak dalam menggunakan media sosial, terutama saat mengungkapkan pendapat kita. Kita harus mengecek kembali konten yang tersedia sebelum kita menyampaikan argumen atau pendapat kita. Pilihlah konten berkualitas untuk dibahas.

Untuk menyampaikan pendapat atau argumen yang dilihat sebagai isu sensitif bagi masyarakat, kita bisa menggunakan narasi alternatif supaya bisa memberikan pilihan kepada orang lain untuk menyerap sebuah informasi. 

Beberapa dari kita masih takut untuk berpendapat atau berargumen di media sosial mengenai suatu isu. Indri mengatakan, jika kita ingin mengatasi rasa takut, kita harus memulainya pelan-pelan.

“Mulailah dengan sebuah topik atau isu yang kita merasa walaupun ini sensitif, kita tidak terlalu takut untuk menyampaikannya,” kata Indri.

Untuk membuat argumen kita semakin meyakinkan, dukunglah dengan fakta dan data yang tersedia. Data dan fakta juga bisa kita gunakan sebagai pembelaan kita apa bila ada pihak yang ingin membawa kita ke jalur hukum karena pihak tersebut tidak terima akan pendapa  kita. 

Bantuan dari teman juga bisa membuat kita lebih mapan dalam menyampaikan argumen. Meminta teman untuk membagikan unggahan media sosial kita dan teman yang sepemikiran, akan membuat kita tidak merasa sendirian. 

HAM adalah suatu isu yang sangat dekat dengan kita dan bagian dari hidup kita dan harus kita jalankan bersama. Keberanian dalam berpendapat menjadi sesuatu yang penting untuk dipelajari. 

Dalam mempelajarinya, kita harus belajar perlahan dan bertahap, tetap inklusif, dan  harus bijak dalam menggunakan media sosial.  Kita bisa menjadikan media sosial sebagai sarana belajar kita untuk mempelajari HAM. (SYA-Humkoler UNPAR)

Berita Terkini

Prodi Sarjana Matematika UNPAR Raih Akreditasi Unggul dari LAMSAMA

Prodi Sarjana Matematika UNPAR Raih Akreditasi Unggul dari LAMSAMA

UNPAR.AC.ID, Bandung – Program Studi Sarjana Matematika Universitas Katolik Parahyangan berhasil memperoleh status akreditasi “Unggul” dari Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA). Keputusan yang berlaku sejak 5 Juni 2024 hingga 4 Juni 2023 itu...

UNPAR Teken MoU Bersama Pemkab Penajam Paser Utara

UNPAR Teken MoU Bersama Pemkab Penajam Paser Utara

UNPAR.AC.ID,Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) bersama Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Senin (9/6/2025), di Ruang Rapat Gedung Rektorat UNPAR. ...

UNPAR Buka Jalur Rapor Gelombang 5 untuk Mahasiswa Baru 2025

UNPAR Buka Jalur Rapor Gelombang 5 untuk Mahasiswa Baru 2025

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) kembali membuka Jalur Rapor Gelombang 5 hingga 6 Juli 2025, yang dirancang khusus untuk menghargai prestasi akademik selama menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan...

Kontak Media

Humas UNPAR

Kantor Sekretariat Rektorat (KSR), Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung 40141 Jawa Barat

X