UNPAR.AC.ID, Bandung – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP UNPAR) menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan Fakultas Ilmu Politik dan Kajian Internasional University of Warsaw Polandia, Kamis (11/5/2023). Dalam kerja sama tersebut disepakati pula di antaranya pertukaran mahasiswa antar kedua universitas
MoA atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani di Ruang Rapat Gedung FISIP UNPAR tersebut membahas berbagai program dan kegiatan akademik. Turut hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Rektor UNPAR Mangadar Situmorang, Ph.D; Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP UNPAR Dr. Aknolt Kristian Pakpahan; Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan & Alumni FISIP UNPAR Jessica Martha, S.IP.,M.I.Pol.; Ketua Jurusan Hubungan Internasional Elisabeth A.S. Dewi, Ph.D.; Ketua Program Studi Magister Hubungan Internasional Dr. I Nyoman Sudira; dan Ketua Pusat Studi Hubungan Internasional (Parahyangan Centre for International Studies – PACIS) Idil Syawfi, S.IP., M.Si.
Adapun program atau kegiatan yang ditawarkan dalam kerja sama antara lain:
- Pertukaran anggota fakultas
- Pertukaran mahasiswa, termasuk PhD
- Kegiatan penelitian bersama
- Partisipasi dalam seminar dan pertemuan akademik
- Pertukaran bahan-bahan akademik
- Program khusus akademik jangka pendek
- Perorganisasian mata kuliah gabungan.
Penandatanganan MoA dilaksanakan oleh Dekan FISIP UNPAR Dr. Pius Sugeng Prasetyo dan Dr. Jakub Zajaczkowski selaku Dekan Fakultas Ilmu Politik dan Kajian Internasional University of Warsaw. Penandatanganan turut dihadiri oleh perwakilan dari Kepala Kantor Internasional dan Kerjasama serta dosen FISIP UNPAR lainnya.
Universitas yang berkedudukan di Krakowskie Przedmieście 26/28, 00-927 Warszawa, Polandia ini sendiri menempati posisi pertama dalam tingkat nasional. Tidak hanya itu, universitas dengan 24 fakultas ini juga telah mendapatkan award “HR Excellence in Research” dan memasuki top 3% universitas terbaik di dunia.
Melalui kerja sama ini, masing-masing institusi dapat mengirimkan sebanyak-banyaknya empat mahasiswa setahun penuh, atau delapan mahasiswa satu semester. Proses ini akan diawali oleh penyaringan pelamar untuk pertukaran di mana pelamar harus memenuhi semua persyaratan penerimaan, termasuk persyaratan kemahiran bahasa dari institusi tuan rumah.
Peserta pertukaran bisa mendapatkan berbagai benefit seperti pembebasan biaya sekolah di lembaga tuan rumah, konversi maksimum 20 sks per semester, serta hak menggunakan peralatan fasilitas institusi yang dituju. (KTH-Humkoler UNPAR)