Hukum dirumuskan sebagai suatu cara untuk mencapai rasa keadilan dalam masyarakat. Namun, ada kalanya hukum dirasa belum mencapai tujuan tersebut dan menimbulkan ketimpangan. Pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan menjadi suatu fenomena yang perlu dicari solusinya oleh para ahli dan akademisi hukum.
Permasalahan ini menjadi pokok pembahasan dalam Serial Diskusi: “Pergulatan Antara Kepastian Hukum dan Keadilan”. Diskusi yang diadakan secara daring ini merupakan hasil kerjasama antara Program Doktor Ilmu Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) dengan Van Vollenhoven Institute (VVI) Universitas Leiden, Belanda. Serial diskusi terbagi dalam dua sesi yang diselenggarakan pada Kamis, 8 dan 15 Oktober 2020.
Independensi Hakim
Dalam seri diskusi pertama yang diselenggarakan Kamis (8/10/2020), Prof. Adriaan Bedner dari Universitas Leiden dan Dr. R.B. Budi Prastowo, S.H., M.H. dari Unpar membahas topik “Dilema Antara Disparitas Putusan Pidana dan Independensi Hakim.” Diskusi ini dipandu oleh Nefa Claudia Meliala, S.H., M.H. yang merupakan Kepala LBH Pengayoman Unpar selaku moderator.
Paparan Dr. Budi Prastowo membahas disparitas pidana dan independensi hakim di Indonesia. Perbedaan pidana dapat terjadi dikarenakan faktual kasus, juga karena adanya kebebasan dan pertimbangan hukum. Tentunya, perbedaan pidana ini perlu dipertimbangkan secara rasional, sehingga tidak menimbulkan paritas pidana serta memunculkan rasa keadilan. Perumusan kebijakan serta pedoman hukum yang jelas dapat memperkecil kemungkinan disparitas pidana tersebut.
Kehadiran Prof. Adriaan Bedner dalam diskusi membawa perspektif yang menarik terhadap sistem peradilan di Indonesia, sekaligus komparasi dengan Sistem Hukum Kontinental yang ada di negara-negara Eropa, khususnya Belanda. Melalui studi kasus pemidanaan kasus korupsi di Belanda dan perbandingannya di Indonesia, Prof. Bedner mencermati berbagai perbedaan dalam proses hukum tersebut seperti kebebasan hakim menginterpretasi pedoman hukum serta kepercayaan akan proses kehakiman.
Alternatif Pemidanaan Korporasi
Seri kedua diskusi diisi dengan pokok bahasan “Gagasan Alternatif Pemidanaan Korporasi” yang dimoderasi oleh mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum Unpar Rasamala Aritonang, S.H., M.H. Selain menghadirkan narasumber dari Unpar dan VVI Leiden, diskusi pada Kamis (15/10/2020) ini juga mengundang Prof. Jennifer Arlen New York University School of Law.
Prof. Alken memaparkan tinjauan terhadap proses perumusan hukum pidana korporasi dan implementasinya dalam sistem hukum di Amerika Serikat. Mengenai sistem hukum pemidanaan terhadap kejahatan korporasi, Prof. Alken menegaskan bahwa sistem ini setidaknya mampu memberikan kepastian hukum dan sanksi bagi para pelaku, khususnya dengan adanya insentif bagi korporasi yang bekerja sama dengan sistem peradilan. Namun, sistem ini belum dapat menjawab tantangan akan pemidanaan korporasi dan perlu ditingkatkan kembali.
Paparan kedua oleh Agustinus Pohan, S.H., MS. menyoroti pentingnya alternatif pemidanaan korporasi dalam hukum di Indonesia. Di Indonesia, jelasnya, penindakan terhadap kejahatan korporasi masih minim dilakukan. Hal ini juga terjadi lantaran kurangnya sanksi yang tegas, serta masih adanya iklim koruptif di tengah masyarakat yang menguntungkan bagi korporasi.
Dr. Santy Kouwagam melanjutkan alur diskusi dengan memperbincangkan permasalahan hukum berkaitan dengan keberadaan korporasi besar di Indonesia. Aktivitas bisnis korporasi besar seringkali berkaitan erat dengan konflik kepentingan dan relasi keluarga atau pertemanan. Fenomena munculnya “pengacara keluarga” dalam menangani masalah hukum korporasi besar turut menjadi hal yang patut dicermati.
Acara diskusi hukum memberikan wawasan yang menarik dalam memahami proses penegakan hukum dan pemenuhan rasa adil bagi semua pihak. Melalui contoh pemidanaan korupsi dan kejahatan korporasi di Indonesia, Eropa, dan Amerika, disparitas hukum dapat diminimalisir melalui kebijakan yang tepat serta pedoman dan pelaku sistem hukum yang baik. (DAN – Divisi Publikasi)