UNPAR.AC.ID, Bandung – Sebanyak 6 Program Studi (Prodi) Sarjana Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) meraih akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan TInggi (BAN-PT). Keenam prodi tersebut adalah Teknik Sipil, Arsitektur, Ilmu Filsafat, Teknik Industri, Teknik Kimia, dan Matematika.
“Capaian ini perlu kita syukuri dan semoga bisa diikuti oleh prodi-prodi lain yang telah terakreditasi A agar dapat memperoleh peringkat akreditasi Unggul, baik melalui Instrumen Suplemen Konversi (ISK) (lebih dipilih karena instrumen dan isian yang jauh lebih sederhana dibandingkan dengan re-akreditasi melalui APS 4.0) maupun melalui re-akreditasi dengan 9 standar (APS 4.0). Kami sampaikan selamat untuk prodi-prodi yang berhasil terkonversi peringkat akreditasinya ke Unggul. Semoga dengan peringkat Unggul, dapat lebih meningkatkan kualitas penyelenggaraan program studi dan menjajaki perolehan akreditasi internasional,” ujar Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UNPAR Prof. Dr. J. Dharma Lesmono, S.Si., S.E., M.T., M.Sc., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/9/2021).
Lebih lanjut, dia menjelaskan tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Sesuai dengan Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2020, ISK adalah instrumen yang khusus digunakan untuk konversi peringkat dari sistem peringkat A,B, dan C ke sistem peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik. Sekadar informasi, kelima prodi tersebut di peringkat lama telah terakreditasi A.
“Intinya ada perbedaan di dalam instrumen penilaian yang digunakan untuk memperoleh peringkat akreditasi A, B, C (Instrumen Akreditasi Program Studi 3.0 – IAPS 3.0) dan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik (Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 – IAPS 4.0). Titik berat penilaian pada IAPS 3.0 adalah pada aspek input dan proses, sementara IAPS 4.0 memberikan bobot yang besar pada aspek output dan outcome. Dalam IAPS 4.0 juga diukur pemenuhan dan pelampauan SN-Dikti oleh perguruan tinggi, yang belum bisa diukur dengan IAPS 3.0,” tuturnya.
Selain itu, ada pergeseran tanggung jawab dari ketua/koordinator prodi (unit program) ke pimpinan Unit Pengelola Program Studi (unit sumber) yang relevan, sehingga menunjukkan besarnya tanggung jawab pimpinan manajemen yang relevan (leader responsibility) dalam proses akreditasi. Perbedaan-perbedaan tersebut mengakibatkan ketidaksetaraan peringkat akreditasi antara peringkat A dengan Unggul, B dengan Baik Sekali, dan C dengan Baik.
Dijelaskan lebih lanjut, ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan IAPS 3.0 menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan IAPS 4.0. Prinsip dasar persyaratan konversi adalah pemenuhan syarat perlu terakreditasi dan syarat perlu peringkat terakreditasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2019, dan 2 butir persyaratan yang merupakan penanda penting pelampauan SN-Dikti dan transisi menuju outcome-based accreditation.
Dalam hal ini, akreditasi Unggul bisa diperoleh melalui re-akreditasi dengan IAPS 4.0, ataupun dengan menggunakan ISK (bagi prodi yang telah terakreditasi dengan peringkat A). Jika suatu prodi telah berhasil mencapai akreditasi Unggul, maka sesuai dengan peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2020, peringkat Unggul dapat diperpanjang untuk lima tahun berikutnya jika tidak ada laporan dari kementerian dan/atau masyarakat terkait dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan tinggi dan/atau penurunan mutu.
“Intinya, prodi yang telah memiliki peringkat akreditasi Unggul, selama proses penyelenggaraan kegiatannya tetap mengacu pada perbaikan mutu dan mentaati peraturan perundang-undangan, peringkat akreditasinya akan diperpanjang jika masa berlaku peringkat akreditasinya telah berakhir. Jadi, prodi tidak perlu mengisi IAPS untuk disampaikan ke BAN-PT, tetapi BAN-PT yang akan melakukan pemantauan terhadap prodi tersebut, sebelum melakukan perpanjangan,” ucapnya.
Dia menuturkan, akreditasi Unggul yang berhasil diraih oleh kelima prodi tersebut tentunya tetap harus menerapkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) dalam setiap kegiatannya. Sementara dari LPM, pihaknya akan terus berusaha secara berkala melakukan Audit Mutu Internal (AMI) terhadap prodi, jurusan, dan unit penunjang di UNPAR.
LPM juga melakukan pengembangan standar dengan mengikuti perkembangan yang ada, merintis pembangunan sistem informasi terkait kegiatan-kegiatan di LPM yang terintegrasi dengan sistem informasi yang lain.
“Upaya yang dilakukan agar prodi lain mencapai akreditasi yang sama adalah dengan membantu prodi dalam mempersiapkan isian ISK, menugaskan asesor internal UNPAR untuk me-review isian ISK, dan diskusi terkait hal-hal terkait isian ISK, serta melakukan AMI secara berkala yang dapat dijadikan salah satu bahan pengisian ISK prodi. Kami juga menyiapkan dokumen-dokumen SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal) di tingkat Universitas yang dapat digunakan oleh prodi,” tuturnya.
Selain keenam prodi sarjana tersebut yang telah terakreditasi Unggul. Pascasarjana Teknik Sipil pun terakreditasi Unggul. Sementara dua prodi Sarjana, yaitu Teknik Elektro dan Teknik Informasi telah terakreditasi Baik Sekali. Sedangkan prodi di tingkat pascasarjana, Magister Teknik Industri dan Magister Teknik Kimia lalu Doktor Ilmu Teknik Sipil dan Doktor Ilmu Hukum telah terakreditasi Baik Sekali berdasarkan peringkat hasil ISK. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)