UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) “Pengayoman” bersama Pusat Studi Kebijakan Kriminal Universitas Padjadjaran, Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana (PERSADA) Universitas Brawijaya, dan Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengadakan Konsultasi Nasional Pembaruan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 2021, yang berlangsung sejak Kamis (27/5/2021) hingga Sabtu (29/5/2021) mendatang.
Konsultasi Nasional ini dilaksanakan dalam serangkaian kegiatan Panel Utama dan 4 Panel Tematik serta diisi oleh 25 panelis dengan beragam latar belakang keahlian. Panel utama bertemakan “Apakah Pembaruan KUHP Sudah Berdasarkan Konstitusi Negara Republik Indonesia?”, sementara Panel Tematik dengan 4 tema masing-masing bertemakan “Uji Implementasi Rancangan KUHP terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Hukum Acara Pidana”, “Pidana dan Pemidanaan”, “Rancangan KUHP dan Hak Asasi Manusia”, dan “Tindak Pidana Korporasi”.
Penyelenggaraan Konsultasi Nasional ini dilatarbelakangi oleh para akademisi dan praktisi yang menaruh perhatian pada proses pembaruan hukum pidana Indonesia. Dimana Pembaruan Hukum Pidana merupakan proyek besar yang melintasi berbagai dimensi, cara pandang, dan dinamika terkait dengan nilai-nilai sosial, budaya, tata dunia yang berubah, serta kepentingan politik dan ekonomi nasional, maka pembaruan hukum pidana harus dilakukan secara terpadu dan demokratis yang mencerminkan nilai-nilai yang Pancasila, Konstitusi Negara Republik Indonesia UUD 1945 dan semua instrumen hak asasi manusia universal.
Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 bertujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahui perkembangan dan dinamika proses pembaruan KUHP yang tengah berjalan, Lebih lanjut, masyarakat juga dapat mengidentifikasi dan memetakan proses dan substansi pembaruan KUHP apakah sudah berdasarkan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku ataukah sebaliknya.
Konsultasi Nasional ini juga akan mendiskusikan terkait apakah kebijakan Rancangan Undang-undang Hukum Pidana telah berdasarkan data (evidence-based public policies) dan Konstitusi Negara Republik Indonesia ataukah berlandaskan opini (opinion based policy). Karena hakikatnya pengembangan kebijakan didasari oleh bukti yang dihasilkan dari penelitian semestinya menggantikan kebijakan yang dilandasi opini.
Harapannya, dengan terselenggaranya Konsultasi Nasional Pembaruan KUHP 2021 ini, dapat mendorong reaktualisasi nilai-nilai dan kerangka dasar Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana yang dibentuk berdasarkan proses yang demokratis dan mendorong pemerintah dan DPR agar membuka serta melibatkan pembahasan Rancangan KUHP pada para pihak yang lebih luas. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)