UNPAR.AC.ID, Bandung – Pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) kembali mengakui mutu penyelenggaraan serta pengelolaan Tridarma Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR). Kali ini, 2 Program Studi di tingkat Sarjana dan Magister UNPAR terakreditasi “Unggul” dan “Baik Sekali”.
Berdasarkan Surat Keputusan BAN-PT dengan SK No. 3765/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/VI/2022, Program Studi Sarjana Ilmu Administrasi Publik UNPAR terakreditasi “Unggul”. SK tersebut berlaku berlaku sejak 21 Juni 2022 sampai dengan 12 Mei 2025. Sementara berdasarkan SK No. 3766/SK/BAN-PT/AK-ISK/M/VI/2022 Program Studi Magister Ilmu Hukum UNPAR terakreditasi “Baik Sekali” dan SK tersebut berlaku sejak 21 Juni 2022 sampai dengan 13 September 2025.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNPAR Dr. Pius Sugeng Prasetyo, M.Si., menyampaikan apresiasinya karena kini 3 Prodi Sarjana di FISIP sudah terakreditasi Unggul. Raihan tersebut tentunya menjadi fundamen yang baru dan terus menerus dipertahankan serta diperkuat dengan secara kontinu meningkatkan mutu secara berkelanjutan di semua aspek, baik akademik maupun non-akademik.
“Kami semua di FISIP sangat bersyukur karena ketiga Prodi, yaitu Ilmu Administrasi Publik, Ilmu Administrasi Bisnis, dan Ilmu Hubungan Internasional sudah terakreditasi dengan peringkat Unggul,” tuturnya, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (23/6/2022).
Lebih lanjut, peringkat “Unggul” tentu saja menjadi tantangan untuk semakin menunjukkan bahwa semua Prodi yang unggul dapat berkinerja secara unggul. Serta semakin memberi kontribusi dan dampak yang berarti bagi semua pihak, baik secara internal maupun eksternal.
“Kami sangat berterima kasih untuk semua kolega dan pihak yang mendukung raihan peringkat Unggul ini. Doing More and Better,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, peringkat Unggul, Baik Sekali, dan Baik didasarkan pada Peraturan BAN PT No.2/2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Peraturan ini menetapkan konversi atau perubahan dari akreditasi peringkat “A” menjadi “Unggul”, peringkat “B” menjadi “Baik Sekali”, dan peringkat “C” menjadi “Baik”.
Sebelumnya, Rektor UNPAR Mangadar Situmorang, Ph.D., menuturkan bahwa status akreditasi dan peringkat akreditasi sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dalam hal ini dilakukan oleh BAN PT. Hal ini merupakan pengakuan dan penghargaan pemerintah terhadap mutu penyelenggaraan dan pengelolaan Tridarma UNPAR. Peringkat akreditasi “Unggul”, “Baik Sekali” hingga “Baik” tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban UNPAR kepada para pemangku kepentingan, masyarakat dan juga kepada para mahasiswa.
“Semoga hasil akreditasi tersebut tetap menjadi pemicu bagi komunitas UNPAR untuk bekerja sesuai dengan prinsip dan budaya mutu yang menekankan perbaikan atau pembangunan secara berkelanjutan (continuous improvement) atau kaizen,” ucap Rektor. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)