Dua Prodi UNPAR Lolos ke Tahap Visitasi Liga II PKKM Kemendikbud

UNPAR.AC.ID, Bandung – Kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI merupakan salah satu kebijakan yang mengembangkan mutu serta relevansi perguruan tinggi guna berkontribusi dalam meningkatkan daya saing. 

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemdikbud, Kebijakan Kampus Merdeka bertujuan untuk mewujudkan manusia yang berdaya saing, yaitu manusia yang sehat, cerdas, adaptif, kreatif, inovatif, terampil, bermartabat, produktif, dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Salah satu instrumen penting untuk mengimplementasikannya adalah dengan menerapkan delapan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi pun merealisasikan target pencapaian dan implementasi kebijakan Kampus Merdeka tersebut melalui Program Kompetisi Kampus Merdeka (PK-KM) dengan tiga skema. Program ini menjadi salah cara agar perguruan tinggi dapat terus cepat melaju dengan dinamis mengikuti pola kemajuan zaman. Sehingga tercapai kualitas pembelajaran dan lulusan baik yang dapat menjadi tolak ukur kemajuan bangsa.

Terkait PKKM tersebut, Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) telah memasuki tahap Visitasi dan Verifikasi yang dilakukan secara daring pada Kamis (29/4/2021) lalu. Hadir Rektor beserta para Wakil Rektor, Dekan dan pimpinan Program Studi Teknik Sipil Fakultas Teknik dan Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi  perwakilan dari Yayasan UNPAR (Pastor Hendar dan Bpk. Andreas), tim satgas/Task – Force MBKM (Ketua Satgas Dr.rer.nat. Cecilia Esti Nugraheni, ST, MT), Biro biro terkait (Biro Administrasi Akademik, Biro Teknologi InformasiI, dan Kantor Pemasaan & Admisi). UNPAR dalam PKKM ini masuk ke Liga II (dua) berdasarkan kapasitas perguruan tinggi sesuai data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti). 

Liga II yaitu kampus dengan jumlah mahasiswa 5.001 hingga 18.000 mahasiswa, pagu minimum Rp 1 miliar per program studi per tahun. Sementara pagu maksimum Rp 8 juta per mahasiswa aktif setiap program studi. Dana kompetisi tersebut dapat digunakan untuk peralatan, tenaga ahli, pengembangsan staf, lokakarya, seminar, inovasi pembelajaran, akreditasi, bantuan atau intensif mahasiswa, dan pembiayaan komponen lainnya.

Sebagai Tim Reviewer PK-KM yaitu Prof. Dr. Ir. Cahyono Agus Dwi Koranto, M.Agr.Sc. dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Prof. Drs. Sutiman Bambang Sumitro, M.Sc., D.Sc. dari Biomedical Science Universitas Brawijaya, dan Dr. Herdiana Dyah Susanti, ST, MT. Industrial Engineering Department, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.

Visitasi dan Verifikasi meliputi pertemuan dengan pimpinan Perguruan Tinggi, pertemuan dengan Task – Force, koordinator program studi, dan unit penanggung jawab ISS (Institutional Support System). Dilanjutkan dengan pertemuan mitra, pertemuan dengan perwakilan dosen non Task – Force, pertemuan dengan perwakilan mahasiswa, rapat internal reviewer, dan wrap up.

Rektor UNPAR Mangadar Situmorang, Ph.D mengucapkan terima kasih kepada tim reviewer PK-KM yang telah melakukan visitasi dan verifikasi daring terkait PK-KM UNPAR. Rektor pun mengatakan memyambut baik PK-KM yang dicanangkan Kemdikbud. Meskipun awalnya Rektor berharap semua program studi (Prodi) di UNPAR bisa berpartisipasi dalam PKKM tersebut, namun Rektor tetap mengapresiasi lolosnya dua Prodi, yaitu Teknik Sipil dan Akuntansi ke tahap visitasi. Sementara Prodi Fisika yang turut diusulkan dalam PK-KM tak lolos visitasi. 

Kebijakan MBKM: Transformasi Menjadikan UNPAR sebagai PT Pilihan dan Rujukan

Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan transformasi yang menjadikan UNPAR sebagai Perguruan Tinggi (PT) pilihan dan rujukan. Keinginan agar setiap Prodi tetap relevan, semakin meaningful, dan impactful ditunjukan oleh kualitas lulusan, kualitas dosen, dan kualitas kurikulum. Di sisi lain, persepsi masyarakat serta regulasi tentang pendidikan tinggi kerap pula dinilai sebagai tantangan tersendiri.

Oleh karena itu, UNPAR melihat dan menyambut antusias kebijakan MBKM karena kebijakan tersebut tidak saja sesuai dengan semangat, tetapi juga akan sangat mendukung transformasi berkelanjutan UNPAR dan dapat membuat UNPAR sebagai PT pilihan dan rujukan.

Kebijakan MBKM diawali dengan tawaran merdeka belajar dimana mahasiswa dapat belajar di luar Prodi sendiri dan di luar UNPAR selama satu sampai tiga semester. Sebenarnya, UNPAR telah sejak dahulu menerapkan praktik tersebut, termasuk melalui penyelenggaraan mata kuliah universitas (Logika, Etika, dan Estetika) yang diikuti kegiatan geladi-geladi tentang toleransi, kebudayaan, dan lingkungan hidup dan Kuliah Kerja Lapangan (KKL/KKN).

Demikian juga dengan program lintas fakultas seperti mahasiswa Fakultas Teknik mengambil mata kuliah yang dibutuhkan di Fakultas Ekonomi, Fakultas Hukum, atau FISIP. Akan tetapi, program-program tersebut berlangsung masih sangat terbatas. Maka, dengan adanya kebijakan dimana mahasiswa diberi peluang untuk belajar di luar UNPAR sampai dengan dua semester, hal itu merupakan program yang sangat patut didukung dan hendak diwujudkan di UNPAR.

Delapan Program Kegiatan yang ditawarkan Kemdikbud adalah (1) Pertukaran mahasiswa, (2) Mahasiswa mengajar pada satuan pendidikan, (3) KKN-Tematik/Pembangunan Desa, (4) Kewirausahaan, (5) Magang dan/atau Praktik Kerja, (6) Penelitian/riset, (7) Proyek/studi independen, (8) Proyek Kemanusiaan.

Mengadopsi program tersebut, UNPAR juga merumuskan dan menawarkan 2 jenis program kegiatan yang dipandang penting dan sesuai dengan Visi UNPAR yaitu (9) Program Bela Negara/Penguatan ideologi Pancasila, dan (10) Proyek lingkungan hidup.

Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan MBKM dan setelah mendapatkan rekomendasi Senat Universitas, Rektor mengeluarkan Peraturan Rektor tentang pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka di lingkungan UNPAR. 

Dengan diterbitkannya 8 (delapan) Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi yang terjabarkan dalam tiga kelompok kualitas kerja, nampak bahwa kebijakan MBKM semakin operasional dan juga semakin penting bagi UNPAR untuk diimplementasikan.

Bagi UNPAR kebijakan MBKM dengan 8 jenis kegiatan (plus 2) dan 8 IKU merupakan kesempatan besar untuk mewujudkan cita-cita menjadikan UNPAR sebagai pendidikan tinggi yang relevan, memberi manfaat bagi pembangunan bangsa (meaningful), dan kehadirannya benar-benar dirasakan oleh masyarakat (impactful). Hal ini juga sejalan dengan cita-cita UNPAR menjadi perguruan tinggi rujukan dan sekaligus menjadi perguruan tinggi pilihan. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)

Berita Terkini

UNISBA Studi Banding ke UNPAR, Gali Struktur Organisasi dan Tata Kelola

UNISBA Studi Banding ke UNPAR, Gali Struktur Organisasi dan Tata Kelola

UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Islam Bandung (UNISBA) melakukan studi banding ke Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Senin (10/2/2025). Melalui pertemuan yang dilakukan di Ruang Rapat Besar Rektorat UNPAR tersebut, tim UNISBA menggali lebih jauh bagaimana...

Kontak Media

Humas UNPAR

Kantor Sekretariat Rektorat (KSR), Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung 40141 Jawa Barat

Mei 4, 2021

X