Dilatarbelakangi kesadaran akan tujuan pentingnya pemberian pengakuan kepada dosen yang secara nyata dan luar biasa melakukan kegiatan tridharma perguruan tinggi yang bermanfaat bagi kemajuan peningkatan kualitas akademik dan kelembagaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) telah menyelenggarakan pemilihan dosen berprestasi sejak tahun 2004.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 51 Ayat (1) Butir b, bahwa dosen berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kinerja akademiknya.
Pada 18-19 April lalu, telah diselenggarakan kegiatan Pemilihan Dosen Berprestasi Tingkat Kopertis Wilayah IV Tahun 2016. Sehubungan dengan hal tersebut, pada 21 April, berdasarkan hasil penilaian tim penguji, maka ditetapkan Ratna Frida Susanti, Ph.D selaku Asisten Ahli Fakultas Teknologi Industri (FTI) Unpar sebagai Dosen Berprestasi II dengan NIDN 0403108101. Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Program Studi Teknik Kimia Unpar. Dia menyelesaikan program sarjananya di Universitas Gajah Mada dan program doktornya di Korean Institute of Science and Technology.
Adapun pengertian dosen berprestasi adalah dosen yang dalam tiga tahun terakhir memiliki prestasi yang sangat bermanfaat dan dapat dibanggakan perguruan tinggi asal, serta diakui pada skala nasional atau internasional.
Melalui pemilihan dosen berprestasi, Kemenristek Dikti berharap agar kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan motivasi secara berkelanjutan di kalangan sivitas akademika untuk “bekerja lebih keras dan lebih cerdas” dalam melaksanakan tridarma Perguruan Tinggi dan meningkatkan produktivitas Perguruan Tinggi; menciptakan suasana akademik yang mengarah kepada terwujudnya kepribadian ilmuwan yang terpuji, semangat pengabdian dan dedikasi di bidang pendidikan tinggi serta menumbuhkan kebanggaan di kalangan dosen terhadap profesinya.