Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 51 Ayat (1) Butir b, bahwa dosen berhak mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan kinerja akademiknya. Sistem penghargaan terkait dengan aspirasi dan motivasi di kalangan dosen ini diharapkan menjadi salah satu cara dalam pengembangan manajemen akademik di masing-masing perguruan tinggi.
Penghargaan yang layak dapat diberikan kepada dosen yang memiliki prestasi dalam bidang tridarma perguruan tinggi. Dengan pemberian penghargaan ini diharapkan dapat mendorong dosen untuk dapat berprestasi secara lebih produktif.
Sehubungan dengan hal diatas telah dilaksanakan pemilihan dosen berprestasi tingkat Kopertis Wilayah IV tahun 2014 pada hari senin, 2 Juni 2014, maka berdasarkan hasil penilaian tim penguji, maka ditetapkan
Nama : Dr. Johanna Renny Octavia Hariandja, ST.,M.Sc., PDEng.
NIP/NIK/NIDN : 41020020086/0411107801
Jabatan : Asisten Ahli
PTS : Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR)
Sebagai Dosen Berprestasi II
Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberi pengakuan kepada dosen secara nyata dan luar biasa dalam melakukan kegiatan tridarma perguruan tinggi yang hasilnya dapat dibanggakan dan bermanfaat bagi kemajuan peningkatan kualitas akademik dan kelembagaan.