Beberapa waktu terakhir ini, pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menjadi perbincangan hangat masyarakat Indonesia, tidak terkecuali di kalangan para akademisi dan mahasiswa civitas akademika Universitas Katolik Parahyangan (Unpar). Pasalnya, penerbitan Surat Presiden (Supres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi persetujuan pemerintah terhadap revisi UU KPK tersebut kemudian menuai polemik karena dianggap akan melemahkan KPK.
Melihat permasalahan tersebut, pada Jumat (20/9), Fakultas Hukum Unpar (FH Unpar) menyelenggarakan sebuah diskusi publik yang membahas berbagai isu yang muncul dalam RUU KPK yang telah disahkan menjadi undang-undang. Selain itu, permasalahan yang dikaji secara mendalam dalam diskusi publik tersebut adalah bagaimana dampak dari disahkannya revisi UU KPK baik dalam perspektif hukum pidana, hukum acara pidana maupun hukum tata negara
Forum diskusi “Quo Vadis Komisi Pemberantas Korupsi” dilakukan dalam bentuk pleno dengan mengundang para narasumber yang merupakan pakar di bidang hukum, khususnya Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Hukum Tata Negara.
“Dengan draft-draft baru, ini adalah ruang diskusi yang sangat besar untuk teman-teman akademisi dan mahasiswa dalam konteks akademik, bagaimana konsekuensi perubahan tersebut terhadap operasional KPK dan lebih jauh bagaimana implikasinya kepada produktivitas KPK mendatang,” tutur Rasamala Aritonang, S.H. selaku Kepala Biro Hukum KPK.
Selain itu, Rasamala juga mengatakan bahwa perubahan memang diperlukan, namun proses untuk menyusun perubahan haruslah ada keterlibatan publik dan perlu juga didengar oleh semua stakeholder agar bisa melahirkan suatu aturan yang tepat untuk mendorong pemberantasan korupsi yang lebih optimal.
Adapun beberapa narasumber dalam diskusi publik FH Unpar antara lain Rasamala Aritonang, S.H (Kepala Biro Hukum KPK), Agustinus Pohan, S.H., M.S (Dosen Hukum Pidana FH Unpar), Prof Koerniatmanto Soetoprawiro, S.H., M.H (Dosen Hukum Tata Negara FH Unpar), Dominique Nicky Fahrizal S.H., M.H., M.Sc (Peneliti Hukum dan Konstitusi Centre for Strategic and International Studies), dengan R. Ismadi Santoso Bekti sebagai moderator. (YJR/DAN)