UNPAR.AC.ID, Bandung – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat mengajak agar kampus berperan dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap (P4GN) Narkotika. Perguruan Tinggi pun diminta waspada akan kemunculan narkoba jenis baru hasil sintesis atau dikenal sebagai new psychoactive substances (NPS) yang kini jumlahnya mencapai 893 NPS di seluruh dunia dan 77 jenis di antaranya beredar di Indonesia.
Perkembangan NPS menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkoba baru yang belum diatur oleh hukum.
Saat ini, ada 892 narkoba jenis baru di dunia. Sebanyak 77 NPS beredar di Indonesia, 73 terdaftar dalam Lampiran Permenkes Nomor 5 Tahun 2020, sementara ada 4 jenis NPS belum diatur di Permenkes.
Sementara kategori penyalahguna narkoba berdasarkan pekerjaan. Pekerja swasta dan pemerintah 50,34 persen, pelajar & mahasiswa 27,32 persen, dan tidak bekerja 22,34 persen.
Hal tersebut mengemuka dalam webinar Pemuda Anti Narkoba 2021 yang diinisiasi Universitas Katolik Parahyangan, pada Senin (11/10/2021). Mengangkat tema “Generasi Cerdas Anti Narkoba”, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Jabar AKBP Susiana Soeganda, S.H.,M.H. dan Penyuluh Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan memaparkan bahaya laten narkoba yang berpotensi menyebabkan loss generation.
Novy mengatakan, penyalahgunaan narkoba cenderung meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini terjadi bukan karena tidak tahu bahwa narkoba itu berbahaya, namun lebih kepada rasa solidaritas.
“Rasa solidaritas, rasa gak enak kalau nolak,” tuturnya.
Menurut dia, pengguna narkoba merupakan orang-orang yang hanya mencari kesenangan sesaat. Kesenangan tersebut dibagi menjadi tiga, yaitu halusinogen, depresan, dan stimulan.
Terdapat tiga faktor penyebab remaja rentan terjerat narkoba, kata Novy, yaitu; faktor diri, karena apabila tidak memiliki mental yang kuat, maka akan mudah terpengaruh oleh orang lain; faktor lingkungan, biasanya remaja dan mahasiswa lebih percaya kepada teman sebaya dibandingkan orang tua karena kadang orang tua tidak paham keinginan remaja; dan faktor keluarga yang disebabkan oleh stres dan broken home.
Akan tetapi, dia berkata, penyalahguna sebenarnya adalah korban. Penyalahguna narkoba yang murni, tanpa mengedarkan dan memperjualbelikan harus dilihat sebagai korban.
“Kalau setiap masyarakat atau individu dari kita menganggap bahwa itu adalah korban, otomatis seperti halnya kejahatan-kejahatan lain, namanya korban harus ditolong,” kata Novy.
Sementara itu, Kabid P2M BNNP Jabar AKBP Susiana mengungkapkan bahwa narkoba termasuk kepada bahaya laten. Menurut dia, jika masyarakat tidak peduli akan bahaya narkoba, maka akan terjadi loss generation. Dalam artian, potensi hilangnya generasi muda sebagai generasi penerus bangsa.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Susiana pun menyampaikan, untuk mewaspadai narkoba jenis baru yang telah masuk ke Indonesia. Lebih lanjut, yang perlu disikapi, dijaga, dan waspadai adalah penyalahgunaannya bukan narkobanya. Karena apabila narkoba diperlakukan secara baik, diperlakukan secara adil dimana tempatnya, narkoba ada manfaatnya.
“Narkoba itu diolah menjadi obat-obatan. Obat-obatan seperti kita ketahui, bahwa obat-obatan tersebut diberikan kepada orang yang sakit,” katanya.
AKBP Susiana juga menyampaikan 8 poin peran kampus dalam upaya P4GN
- Diseminasi informasi dan advokasi tentang P4GN
- Peningkatan peran mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan melalui wadah yang berfungsi sebagai satuan tugas anti narkoba
- Pelaksanaan tes/uji narkotika di lingkungan kampus
- Pelaksanaan sosialisasi wajib lapor dan rehabilitasi bagi pecandu/penyalahgunaan narkotika
- Peningkatan kompetensi dan sumber daya manusia di bidang P4GN
- Pengembangan materi bahaya penyalahgunaan narkotika ke dalam mata kuliah
- Pengembangan kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler di perguruan tinggi yang berorientasi pada P4GN
- Kegiatan riset dan implementasi teknologi terkait P4GN
Selain itu, AKBP Susiana memaparkan poin-poin upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus yaitu;
- Mengadakan MoU terlebih dahulu dengan BNNP Jawa Barat
- Membentuk Satgas anti narkoba beserta regulasinya
- Mengadakan tes urine kepada seluruh mahasiswa baru
- Mengadakan tes urine secara sampling setiap triwulan kepada seluruh mahasiswa
- Melampirkan surat bebas narkoba yang dituangkan oleh pihak BNNP Jawa Barat sebagai syarat pengajuan skripsinya
- Mengadakan kegiatan-kegiatan sosialisasi; seminar, talkshow, lokakarya, atau sejenisnya tentang narkoba
- Melaksanakan kampanye bahaya penyalahgunaan narkoba
Selain penyampaian materi dan diskusi tanya jawab, terdapat juga sesi kuis, sharing, dan ditutup dengan pengumuman pemenang lomba poster dan esai Pemuda Anti Narkoba 2021. (RBF-Humkoler UNPAR)