UNPAR.AC.ID, Bandung – Universitas Katolik Parahyangan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), pada 21 Februari 2022 lalu. Nota kesepahaman tersebut menyepakati adanya kerja sama antara UNPAR dan Bawaslu yang tujuannya turut mendorong adanya partisipasi masyarakat, khususnya dalam lingkungan akademik untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu Umum (Pemilu) dan Pemilihan tahun 2024.
Lebih lanjut, MoU juga mendorong kontribusi UNPAR untuk terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati dan Wakil Bupati; dan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun ruang lingkup MoU tersebut mencakup pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu/Pemilihan Tahun 2024; penyediaan data dan informasi pengawasan Pemilu/Pemilihan untuk mendukung kegiatan penelitian; dan berbagai bidang lainnya yang sejalan dengan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dekan Fakultas Hukum UNPAR Dr.iur. Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum pun menyambut baik kerja sama UNPAR dan Bawaslu tersebut. Dia mengungkapkan, Pemilu merupakan bagian dari proses politik sebagai simbol adanya demokratisasi yang berjalan dengan baik di masyarakat. Terciptanya masyarakat yang demokratis dengan sendirinya lahir penghormatan dan pelaksanaan hak asasi manusia akan semakin baik.
Pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemilu sangat diperlukan untuk menjamin pemilu berjalan lancar sesuai dengan ketentuan dan asas-asas atau prinsip pemilu yang demokratis. Sivitas FH UNPAR juga memiliki peranan untuk mengontrol serta mengawasi jalannya Pemilu,” tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (4/3/2022).
Menurut dia, Pemilu telah menjadi mekanisme yang biasa diterapkan dalam demokrasi perwakilan modern, namun jika proses ini tercederai oleh berbagai kecurangan maka akan menghancurkan demokrasi yang hendak dibangun oleh negara. Oleh karena itu, publik memiliki peranan penting dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap kinerja penyelenggaranya pemilu. (Ira Veratika SN-Humkoler UNPAR)