Mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Kota Bandung selama beberapa waktu ini, Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) kembali mengingatkan Komunitas Akademik Unpar untuk mengikuti dan melaksanakan Protokol Kesehatan sesuai Surat Edaran Nomor III/R/2020-06/962 tentang Kebijakan Pelaksanaan Bekerja Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Melalui Surat Edaran Nomor III/R/2020-11/2061, Rektor menghimbau agar seluruh anggota komunitas kampus untuk membatasi kontak sosial dan kegiatan tatap muka, serta kegiatan berkumpul secara luring maupun pembatasan penerimaan tamu di lingkungan kampus.
Selain itu, sebagai langkah antisipasi apabila terjadi kasus positif, seluruh dosen dan tenaga kependidikan dihimbau untuk melakukan contact tracing serta isolasi mandiri 14 hari bila memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.
Unpar juga mendorong dan mendukung Pelaksanaan Bekerja dari Rumah (WFH) bagi dosen maupun tenaga kependidikan yang memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) maupun yang berusia 58 tahun ke atas. Hal ini diberlakukan dalam periode dua minggu, dimulai pada 25 November hingga 9 Desember 2020.
Surat Edaran secara lengkap dapat dilihat di sini.
Upaya Unpar dalam menjaga kesehatan dan keselamatan kampus selama masa pandemi terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Diharapkan, seluruh anggota Komunitas Akademik Unpar dapat bersinergi dan bertanggung jawab menjaga keamanan serta kesehatan diri juga lingkungan Unpar. (DAN – Divisi Publikasi)