Laboratorium Hukum UNPAR mengadakan Alumni’s Talk, pada hari Senin 27 April 2015 pukul 09.00-12.00 WIB. Acara ini merupakan yang pertama diselenggarakan di Fakultas Hukum UNPAR dan rencananya akan digelar secara rutin. Alumni’s Talk yang pertama ini mengundang Randy Irawan, S.H. , Associate di Hiswara Bunjamin & Tandjung (in association with Herbert Smith Frehills). Topik yang diperbincangkan adalah, “Aplikasi Konsep-Konsep Dasar Hukum dalam Praktik Financing melalui Pasar Modal maupun Perbankan.”
Acara yang diadakan di Ruang Moot Court ini dibuka dengan sambutan dari Wurianalya Maria Novenanty, S.H., LL.M. Beliau menyatakan bahwa UNPAR harus terus menjaga hubungan baik dengan alumni, salah satu bentuknya adalah dengan menyelenggarakan acara ini.
Senada dengan yang diucapkan oleh Wurianalya Maria Novenanty, S.H., LL.M., Randy Irawan mengatakan bahwa acara ini penting dan perlu untuk digelar. Beliau berkisah saat pertama kali memasuki dunia kerja, beliau merasa buta dengan istilah-istilah praktis yang tidak ia pelajari sebelumnya. Ada matakuliah pilihan yang ia sesali tidak diambil ketika saat kuliah, terutama yang berhubungan dengan financing. Meskipun pada akhirnya semua sudah dikuasainya dengan sangat baik, beliau merasa perlu untuk membekali mahasiswa agar lebih siap menghadapi dunia kerja. Baginya, tidak peduli universitas manapun, fresh graduate akan mengalami hal yang sama di dunia kerja, maka dari itu akan lebih baik untuk memulai start lebih awal dengan menyelenggarakan acara semacam ini.
Acara yang digagas salah satunya oleh John Terson, SH, M.Hum ini berlangsung menarik dan tidak kaku. Beberapa kali respon mahasiswa UNPAR atas pertanyaan-pertanyaan Randy membuatnya terpukau kagum. Tak jarang pula mahasiswa mendapatkan hal baru yang tidak mereka pelajari di kelas. Lulusan Fakultas Hukum yang kini juga mengembangkan bisnis foodtruck ini membuka wawasan semua peserta Alumni’s Talk.
Pengenalan mahasiswa dengan dunia kerja ini merupakan metode yang baik dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi dunia kerja. UNPAR, khususnya Fakultas Hukum akan terus mengembangkan metode ini.