Menciptakan Insinyur Berdaya Saing Global

Program Profesi Insinyur Universitas Katolik Parahyangan (PPI Unpar) bekerjasama dengan Alumni FTI UNPAR menyelenggarakan webinar bertajuk “Urgensi PSPPI, SKIP, dan STRI dalam Membangun SDM Insinyur Indonesia yang Unggul dan Berdaya Saing Global” pada Sabtu (20/2/2021). Kegiatan ini menghadirkan Oleh Dr. Ir. Zaenal Muttaqien, S.T., S.E., S.Pd., M.T., IPU., ASEAN Eng. (Direktur Sertifikasi, Registrasi Insinyur Profesional dan Kerjasama PSPPI BKTI PII) sebagai pembicara.

Urgensi UU Keinsinyuran

Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI), Sertifikat Kompetensi Insinyur Profesional (SKIP), dan Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) merupakan wujud nyata dari pelaksanaan dari UU No. 11 Tahun 2014. Ketiga hal ini dibutuhkan oleh insinyur profesional untuk melakukan praktik keinsinyuran yang tidak melanggar undang-undang. 

UU Keinsinyuran diperlukan untuk melindungi masyarakat dan para insinyur, menegaskan peran insinyur dan iklim keinsinyuran untuk kepentingan keprofesian, masyarakat dan negara, memenuhi ketahanan nasional sehingga jumlah insinyur sejajar dengan negara maju, menjamin “professional indemnity insurance” agar setara daya saing internasional, dan sebagai mutual recognition agreement.

Insinyur seringkali dikaitkan dengan tercapainya suatu strata pendidikan secara akademik. Namun nyatanya insinyur merupakan seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang keinsinyuran dan untuk memperolehnya seseorang harus lulus dari PPI. Syarat bergabung dalam PPI adalah sarjana bidang teknik/ terapan bidang teknik/ pendidikan bidang teknik/ bidang sains yang disetarakan dengan sarjana bidang teknik.

Hak dan Kewajiban Insinyur

Seorang insinyur dalam kegiatan profesinya memiliki hak dan kewajiban. Haknya adalah memperoleh perlindungan hukum selama melaksanakan kode etik insinyur dan standar Keinsinyuran, menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja, dan mendapatkan pembinaan dan pemeliharaan kompetensi profesi Keinsinyuran. 

Tak kalah penting terdapat kewajiban yang harus ditanggung yakni melaksanakan kode etik Insinyur, mengupayakan inovasi dan nilai tambah, melaksanakan standar Keinsinyuran, menerapkan keberpihakan, memutakhirkan IPTEK, melaksanakan secara berkala dharma bakti masyarakat yang bersifat sukarela, dan melakukan pencatatan rekam kerja keinsinyuran.

SKIP memiliki berbagai manfaat baik secara perorangan, kelembagaan, dan nasional. Manfaat perorangan yaitu keabsahan status profesional. Manfaat kelembagaan adalah tersedianya sumber informasi SDM profesional. Manfaat nasional yaitu perlindungan bagi masyarakat atas malpraktek dan kesetaraan internasional.

Bagi insinyur, insinyur asing maupun bukan insinyur terdapat pidana yang menanti jika tidak memenuhi ketentuan. Sanksi untuk insinyur atau insinyur asing terjadi jika tidak melaksanakan tugas sesuai standar Keinsinyuran sehingga mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, dan/atau hilangnya harta benda. Sedangkan bagi bukan insinyur jika menjalankan praktik keinsinyuran dan mengakibatkan kecelakaan, cacat, hilangnya nyawa seseorang, dan/atau hilangnya harta benda. 

Maka dari itu seorang yang akan menjadi insinyur hendaknya mengikuti PSPPI serta mendapat SKIP dan STRI sehingga kompetensi-kompetensi yang dibutuhkan dalam pemenuhan kegiatan profesinya tercapai. (JNS/DAN – Divisi Publikasi)

Berita Terkini

Prestasi Gemilang UKM Badminton UNPAR di Liga Pelajar Nusantara 2024

Prestasi Gemilang UKM Badminton UNPAR di Liga Pelajar Nusantara 2024

UNPAR.AC.ID, Bandung – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Badminton Universitas Parahyangan (UNPAR) telah menorehkan tinta emas dalam sejarah olahraga kampus dengan meraih prestasi membanggakan pada Liga Pelajar Nusantara 2024, yang diselenggarakan di Bogor. Dengan...

Kontak Media

Humas UNPAR

Kantor Sekretariat Rektorat (KSR), Universitas Katolik Parahyangan

Jln. Ciumbuleuit No. 94 Bandung 40141 Jawa Barat

Feb 24, 2021

X